Kejagung RI dan Kejati Sultra Diminta Serius Menindaklanjuti Laporan DPD GSPI Sultra Terkait Proyek Asrama Haji dan Jembatan Laosu

Redaksi LFnews

 

Kendari – Maraknya proyek di Sulawesi Tenggara diduga Mangkrak atau Terbengkalai. Salah satu proyek tersebut yang dimaksud adalan Proyek pembangunan Asrama Haji di Kota Kendari Sulawesi Tenggara. Hal itu disampaikan oleh Manton selaku Ketua Humas DPD GSPI Sultra. Selasa, 05/07/2022.

Menurut Ketua Humas DPD Sultra Manton meminta Kejaksaan Agung RI agar segera dan serius menindaklanjuti Laporan DPD GSPI Sultra di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.

“Terkait proyek asrama haji yang diduga Mangkrak dan beberapa proyek lainnya yang kami duga tidak sesuai juknis sudah kami laporkan di Kejati Sultra sejak pada tanggal 16 Juni 2022 lalu,” Ucap Manton

Baca juga -->  PPWI Sultra " Warning" Syahbandar Lapuko dan Dinas ESDM, Terkait Penambangan Pasir PT BEM Pelabuhan Lapuko, Ada Apa?

Senada yang sama, Rusdin Sekretaris DPD GSPI Sultra juga mengatakan, selain Proyek Asrama Haji, pihaknya juga melaporkan proyek Jembatan gantung yang ia duga keras tidak sesuai petunjuk kontruksi jembatan tentang pedoman teknis.

“Selain Proyek Asrama Haji, kami juga melaporkan Jembatan gantung yang kami duga tidak sesuai petunjuk kontruksi jembatan tentang pedoman teknis. Olehnya itu kami meminta Kejati Sultra agar segera menindaklanjuti laporan DPD GSPI Sultra,” Beber Rusdin pada media ini

Lanjut Rusdin menyatakan, jika laporan DPD GSPI Sultra tidak ditindaklanjuti maka menjadi pertanyaan besar bagi kami kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Dan hal itu jika terjadi, maka kami akan melakukan langkah – langkah lain hingga ke Kejaksaan Agung RI dan KPK RI untuk segera ditindaklanjuti dan jika perlu kami meminta untuk dievaluasi kinerja Kepala Kejati Sultra dan mencopot Kejati Sultra.

Baca juga -->  Ketua DPC PPWI Soroti Sejumlah Proyek yang Diduga Mark'Up Di Konawe Kepulauan

Untuk diketahui, Laporan tersebut masuk di Kejati Sultra sejak Tanggal 16 Juni 2022 Lalu, dengan Nomor Surat : 38/B/LP/DPD GSPI-SULTRA/VI/2022 dan Nomor : 39/B/LP/DPD GSPI-SULTRA/VI/2022.

WARTAWAN