KONAWE  

Kejari Konawe di Desak Untuk Menyelidiki Dugaan Pengadaan Kolam Terpal Ikan Lele yang Disediakan Oleh Cv Irda Utama

Redaksi LFnews

 

Konawe – Kejaksaan negeri Kabupaten Konawe provinsi Sulawesi tenggara ( Sultra ), di desak Untuk Menyelidiki Dugaan Pengadaan Kolam Terpal Ikan Lele yang Disediakan Oleh Cv Irda Utama Selaku penyedia , menurut kordinator konsorsium organisasi non pemerintah ( imran leru ), mengatakan,” mensinyalir ada bau korupsi pada kegiatan pembuatan empang ikan lele dan distribusi bibit. Imran leru dalam ulasannya dihadapan kasi intel konawe , menyampaikan bahwa pada tahun 2022 beberapa desa di kab. Konawe telah mengalokasikan dana desanya untuk kegiatan pengadaan bibit ikan lele dan kolam ikan dengan penyedia CV. IRDA UTAMA , tapi dlm pelaksanaannya tidak sesuai dengan kontrak perjanjian.

dari penesuluran kami diketahui bahwa bibit yang di salurkan pihak penyedia (CV IRDA UTAMA) tidak memiliki sertifikasi bibit dan diduga pembuatan kolam ikan tidak sesuai spesifikasi sebagaimana yang tertuang dalam rencana anggaran biaya,” Imran leru (Senin 5 Juni 2023 ).

Baca juga -->  Demi Memperjuangkan Aspirasi Masyarakat di Dapil III di Tujuh Kecamatan, Dedi S,Si : Siap Bertarung di Legislatif 2024

“Berdasarkan hasil penelusuran, ternyata bibit ikan tersebut tidak di distribusi oleh penyedia CV Irda Utama, tapi bibit ternyata diambil dari Luwuk utara yang nota bene tidak memiliki sertifikasi bibit.

Kami menduga CV IRDA UTAMA hanya di jadikan sebagai media pengajuan Proposal di desa, tapi tidak di sertai dengan tindakan pelaksanaan di lapangan, kenyataanya direktur utama tidak pernah dilibatkan dalam proses pembuatan dan penyaluran bibit ikan lele,” katanya.

Baca juga -->  Pengelolaan,DD/ADD Desa Lasada, Konawe Terindikasi Dikorupsi

Imran leru,” menyampaikan agar kejaksaan Negeri konawe melalui kasi intel segera melakukan penyelidikan pengadaan bibit dan kolam ikan lele karena kami menduga, kurang lebih ratusan juta anggaran negara telah di rugikan,” tendas Imran leru.

“kerugian negara kurang lebih ratusan juta, dan kami berharap kejaksaan negeri Konawe untuk menyelidiki kasus ini.

saya harapkan, pihak kejaksaan negeri melalui kasi intel untuk menyelidiki DANA COVID-19 tahun 2022 yang dianggarkan melalui DANA DESA Sek-kab konawe yakni 8 % karena tahun 2022 COVID-19 di kab konawe sudah tidak ada.

“Tahun 2022 COVID-19 sudah tidak ada di konawe, lalu di kemanakan dana tersebut, klu mereka beralasan bahwa dana tersebut terserap di masker berapa pembiayaannya,”tutur Imran leru.

Baca juga -->  DPD LSM LIRA KONAWE Mengapresiasi Kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah

Laporan : Jumarudin Hatta

WARTAWAN