Kejari Konsel Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Swakelola

Redak:FPK
KONAWE SELATAN –  Kejaksaan Negeri (Kejari), Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), menerima pengembalian kerugian keuangan negara pada kegiatan swakelola tahun 2019 di Dinas Pariwisata (Dispar) Konsel, pada Selasa 28 Juli 2020.

Kepala Kejari Konsel, DR Afrilliana Purba SH MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Enjang Slamet SH menerangkan, bahwa pengembalian keuangan negara ini yakni pada kegiatan swakelola tahun 2019 yang melekat pada Dinas Pariwisata Kabupaten Konsel.

” Pada kegiatan swakelola pelatihan tata kelola destinasi pariwisata, pelatihan pemandu wisata alam, pelatihan pemandu wisata buatan (outbond, EP, TP), pelatihan tata kelola home stay/pondok wisata dan pelatihan pengembangan destinasi wisata kuliner pada Dinas Pariwisata Kabupaten Konawe Selatan tahun 2019, ” Terangnya.

Baca juga -->  Bansos Sembako ,Sangat Membantu Ringankan Beban Masyarakat Kelurahan Potoro.

Dalam perkara ini, Kata dia, penyidik Kejari Konsel pada tanggal 29 Juni 2020 lalu telah menetapkan dua orang tersangka masing-masing Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata inisial SB dan dari pihak swasta inisial JR.

” Jumlah kerugian keuangan negara dalam perkara ini, sambung Enjang, adalah sebesar Rp 457.166.999,- (empat ratus lima puluh tujuh juta seratus enam puluh enam ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah), ” Bebernya.

Hari ini, Selasa 28 Juli 2020 penyidik Kejari Konawe Selatan telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara sejumlah Rp.175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) dari tersangka SB selaku Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Konawe Selatan.

Baca juga -->  Kepsek Smpn 54 Konsel Bangun Rumah Dinas, Akibat Guru Sering di Mutasi.

Dimana sebelumnya, dalam perkara ini pada 23 Juli 2020 lalu penyidik Kejari Konsel juga telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara sejumlah RP 176.117.000,- (seratus tujuh puluh enam juta seratus tujuh belas ribu rupiah) dari tersangka JR.

“Selanjutnya sejumlah uang tersebut dilakukan penyitaan berdasarkan surat perintah penyitaan No. Print-553/P.3.17/Fd.1/07/2020 tanggal 28 Juli 2020,” ujar Enjang.

Dalam kasus ini, tambah Enjang, sedang dalam perampungan berkas dan belum dilakukan penahanan kepada kedua tersangka.

“Berkasnya belum rampung, jadi belum dilakukan penahanan,” tambahnya.
Laporan: MAHIDIN
Editor:Alpri

Baca juga -->  Ini Klarifikasi Kades Bumi Raya, Atas Tudingan Menyalahi Prosedur Pembangunan Lampu Jalan

WARTAWAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *