News  

Kejati Diduga Lemah Menangani Kasus Dugaan Korupsi, KAK Sultra Akan Mencabut Laporan, Ada Apa?

Redaksi LFnews

 

livefaktanews.co.id- Kendari – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati – Sultra) diduga tidak serius menangani atau memproses laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang masuk. Salah satunya adalah laporan KAK Sultra. Olehnya itu, Ketua Umum (Ketum) Lembaga KPK yang tergabung didalam Konsorsium Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (KAK Sultra) bakal mencabut laporan yang masuk sejak tanggal 02 Juli 2021 lalu, hal itu dilakukan sebagai bentuk kegagalan Kejati Sultra dalam menjalankan tugas dan fungsinya, serta hal itu juga diduga telah melanggar Kode Etik Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga tidak mampu menjalankan amanah sesuai perundang – undangan yang berlaku.

Andi Akrim, ST selaku ketua umum L.KPK mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan penarikan laporan yang masuk sejak bulan lalu. Karena sejak masuknya laporan hingga saat ini tidak ada tindakan atau informasi atas perkembangan laporan tersebut. Dan hal itu pihaknya menduga bahwa Kejati Sultra Bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) IV Kota Kendari serta rekanan pihak kontraktor bermain mata, atau keras diduga telah terjadi Kongkalikong, sehingga pada pembangunan penataan jaringan irigasi tata air tambak yang terletak di Kelurahan Wolulu, Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka diduga tidak sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) dengan besarnya anggaran serta pembangunan fisik yang dilakukan oleh pihak kontraktor yaitu CV. Arya Dwi Putera. Jelas Andi Akrim, Jumat 06/08/2021.

Baca juga -->  Kapolri: Jangan Anti-Kritik, Lakukan Introspeksi untuk Jadi Lebih Baik

Pada media ini, Andi Akrim, ST juga mengatakan, proyek tersebut diduga terdapat untuk memperkaya diri sendiri atau sekelompok, sehingga pekerjaan tersebut dinilai asal kerja atau tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis). Oleh karena itu kami yang tergabung dari Konsorsium Anti Korupsi (KAK) Sultra meminta kepada Kepala Kejati Sultra agar serius menangani setiap laporan yang masuk, dan jika tidak bisa menangani lebih baik mundur diri dari jabatannya, karena kami nilai Kepala Kejati Sultra telah gagal dalam menangani setiap laporan. Khususnya laporan aduan oleh KAK Sultra. Kata Andi Akrim.

Tak hanya itu, Andi Akrim juga menerangkan bahwa, proyek tersebut terletak di Kelurahan Wolulu, Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara. Pada pekerjaan peningkatan jaringan irigasi tata air tambak Watubangga – Kolaka, dengan anggaran sebesar Rp. 3.907. 757. 514,27 Tahun 2020. Anggaran tersebut bersumber dari Balai Wilayah Sungai (BWS) IV Kendari, SNVT. PJPA. Provinsi Sulawesi Tenggara. Terang Akrim

Baca juga -->  Mewujudkan Perkonomian Masyarakat Dimasa Pandemi covid-19, Kades Ambakumina Realisasikan Kegiatan Padat Karya Tunai PKTD Tahun 2021

Menurut Akrim dengan nama sapaannya, informasi yang dihimpun L.KPK bahwa pekerjaan tersebut telah diperbaiki kembali, nah apakah itu tidak melanggar ?.

” Kami dapat informasi bahwa pekerjaan tersebut sudah di perbaiki ” Kata Akrim.

Atas dasar itu, kami dari KAK Sultra akan mencabut laporan secepatnya di Kejati Sultra dan melanjutkan ke pihak – pihak lain serta memasukan laporan dibeberapa instansi, institusi atau lembaga yang berwenang agar laporan tersebut segera di proses dan memanggil pihak Kepala Balai, PPK, SATKER dan Rekanan Kontraktor CV. Arya Dwi Putera.

“Kami meminta agar segera memanggil dan memeriksa PPK, SATKER, Kontraktor dan segera menetapkan tersangka. Serta meminta pihak BWS dan BP2JK agar segera Blacklist CV. Arya Dwi Putera,” Ujarnya.

Baca juga -->  Ulas Webinar Eksistensi Pewarta Warga Dalam Perspektif Undang- undang Pers

Selain itu juga, kami dari yang tergabung KAK Sultra akan segera melakukan aksi unjuk rasa sebagai bentuk kekecewaan terhadap Kepala Kejati Sultra dan Kepala BWS IV Kendari yang dinilai gagal dalam menjalankan tugasnya, dan kami juga meminta agar Kepala BWS dan Kepala Kejati Sultra agar segera di copot atau diganti.

Sampai berita ini diterbitkan, belum di konfirmasi oleh pihak tersebut oleh karena jarak dan waktu.(*)

WARTAWAN