KONAWE SELATAN – Kapala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Konawe Selatan (Konsel) DR. Sahlul memberikan penjelasan terkait Pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2020-2021.
Sahlul, mejelaskan salah satu syarat dalam proses pencairan DD dan ADD adalah mengacu kepada Peraturan Bupati (Perbub) yang telah ditetapkan, tentang tata cara pencairannya. Bila dokumen pencairan sudah siap untuk diusulkan ke KPPN barulah Bupati memberikan rekomendasi.
” Jadi kalau rekomendasi untuk pencairan dana desa itu ditandatangani oleh bupati, biar juga saya usul pencairan DD tidak akan cair kalau tidak ada rekomendasi dari Bupati,” jelas sahlul pada Senin (08/03/2021).
Adapun prosesnya yakni sudah ada jadi tinggal ada rekomendasi yang harus ditanda tangani.Kami sudah ada surat dari kppn supaya semua segera mencairkan dengan rekomendasi,
Lanjut Sahlul menerangkan dana desa yang telah direkon dan disahkan kemudian dikirim ke KPPN. Setelah itu KPPN langusng kirim uangnya ke rekening dana desa.
“Jadi beda perlakuan antara DD dan ADD
Kalau ADD itu dananya dicairkan semua, karena dananya besumber dari APBD. Bukan hanya ADD tapi semua anggaran, karena kita tidak mempunyai kas kemudian karena terkait adanya pemotongan,” terangnya.
Terkait pemotongan, tambah Sahlul kita adakan pengurangan-pengurangan belanja, karena keadaan Negara sedang darurat Covid-19, dan keadaan luar biasa yang terjadi diwilayah Konsel.
“Kemarin ada pemotongan 70 Miliar dari 600 Miliar lebih jadi tinggal 580 Miliar, 76 Miliar yang dihapus sedangkan DAK sekitar 50 Miliar” bebernya.
Semetara DAK berapa luncuran tahun 2021, kurang lebih 30 Miliar ditambah dana DAU dan DID jadi sekitar 50 Miliar lebih.
” Dan sekarang sudah bisa mengajukan lagi pencairan,” pungkasnya.
Laporan : Redaksi