Kepala Syahbandar Molawe Bakal Di Adukan Ke Dirjen Perhubla

Redaksi LFnews

 

Konut :Livefaktanews.co.id – Pembangunan Terminal Khusus (Tersus) milik PT. Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS) di sorot oleh Korps Mahasiswa Dan Pemuda Indonesia (Komando). Pasalnya TERSEUS tersebut diduga berada dalam kawasan Hutan Lindung (HL).

Presidium Komando Sultra, Arbawan membeberkan bahwa pembangunan Tersus tersebut merupakan kegiatan yang legitimasi oleh pihak syahbandar molawe secara institusi

“Selama tahap pembangunan Tersus itu pasti melibatkan syahbandar, apalagi dalam tahap operasi” Beber Arbawan saat di temui (Kamis, 26/11/2020)

Alumni Fakultas Kehutanan itu menjelaskan bahwa teknis dalam tahap pembangunan Tersus/TUKS secara konstitusional telah di atur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 20 tahun 2017 tentang terminal khusus dan terminal kepentingan sendiri

Baca juga -->  Terkait Proyek, Oknum DPRD KONUT "MA" Diduga Tidak Kooperatif Menjawab Pertanyaan LSM BARAK

“Dalam tahap pembangunan Tersus/TUKS telah di atur dalam PM 20 tahun 2017 tapi semua persyaratan kami duga dilakukan dengan memalsukan persyaratan teknis tapi tidak di jalankan” Terangnya

Ketua bidang PAO HMI Kendari itu menduga ada konspirasi antara pihak perusahaan PT. DMS dengan Syahbandar Molawe sebab dalam tahap opersasi Tersus secara terang pihak Syahbandar terus memberikan legitimasi baik dalam olah gerak maupun dalam penerbitan Surat Izin Berlayar (SIB)

“Kami duga ini ada konspirasi, kenapa demikian di tersus milik PT. DMS itu selain berada dalam kawasan HL mereka juga tak punya fasilitas yang di wajibkan secara konstitusional. Tapi Syahbanr masih legitimasi itu” Ungkapnya

Baca juga -->  Jaga Kebersihan Pada Masa Pandemi, Pemdes Taipa Lakukan Kerja Bakti

Dirinya berjaji bakal mengadukan Syahbanr molawe Dirjen perhubungan laut atas dugaan pelanggaran PM 20 dan Undang undang Pelayaran serta pihak perusahaan PT. DMS ke Dirjen KLHK

“Ya kami pasti laporkan ini di dirjen tunggu saja. Mungkin kepala syahbandarnya merasa hebat dan percaya diri serta perusahaannya merasa di beckup tapi yang namanya pelanggaran hukum harus di adili” Tutupnya.

Baca juga -->  Maksimalkan Pembangunan di akhir Jabatannya, Kades Lamparinga Bangun Balai Serba Guna

Laporan : Tim

WARTAWAN