Ketua DPC PPWI Konawe Tanggapi Tentang Pengadaan barang dan Jasa yang di lakukan Pokja Konawe, yang Diduga Menabrak Aturan di Sistem Tender Elektronik

Redaksi LFnews

 

Konawe – Ketua PPWI Konawe Tanggapi Tentang Pengadaan barang dan jasa yang dilakukan Pokja di sistem LPSE yang mana, Diduga Menabrak Aturan, yang mana Pengadaan tersebut harus di jalankan Secara profesional di dalam peraturan perundang undangan tentang pengadaan barang dan jasa di kabupaten Konawe provinsi Sulawesi Tenggara, Rabu 23/11/ 2022).

di saat di konfirmasi oleh media ini, ketua DPC  ppwi kabupaten Konawe, Andi IFHITRAH angkat bicara terkait Tender pekerjaan pembangunan vaking blog di dinas lingkungan hidup kabupaten Konawe, nilai pagu anggaran Rp.420,000 000 yang diduga Menabrak Aturan pengadaan

Terkait Tender pekerjaan vaking blog yang melekat di dinas lingkungan hidup konawe yang mana CV yang di menangkan tidak sesuai mekanisme seharusnya pihak Pokja Konawe mengundang CV Aziza untuk pembuktian tetapi apa yang terjadi tiba-tiba CV aziza tidak di undang untuk pembuktian yang di undang hanya nomor urut peserta 2 dalam ini CV Berkah Latisha yang di undang dan di tetapkan sebagai pemenang tender ada apa pihak pokja , saya menduga bahwa ada permainan antara Pokja ULP dengan kontraktor CV Berkah Latisha ataupun dinas terkait ,” katanya.

Baca juga -->  Ilham Jaya Keluhkan Jasa Kurir Wilayah kabupaten Konawe, yang Terkhusus Morosi

” Karna apa, pihak Pokja ULP yang menangani sistem LPSE Tender pengadaan pekerjaan vaking blog saya menduga sudah tidak sesuai peraturan lagi, tiba -tuba ada evaluasi Pokja. mengatakan bahwa CV aziza telah gugur tender karna bukti kepemilikan peralatan yang berupa STNK sudah tidak berlaku lagi, dan daftar isian personil menejerial tidak lengkap dan tidak melampirkan referensi kerja dari pemberi pekerjaan NIB terbaru yang dilampirkan tidak sesuai KBLI Yang di syaratkan di dalam LDK,”tutur Andi IFHITRAH

Baca juga -->  Dugaan Pembangunan Revitalisasi Kota Unaaha yang Mangkrak, Konsorsium NGO Resmi Laporkan Ke Kejaksaan Negeri Konawe

Ada apa pihak panitia, dalam hal ini Pokja ULP kabupaten Konawe, saya sayangkan kejadian ini dan saya harapkan saya selaku atas nama ketua DPC PPWI Konawe akan mendindak Lanjut ke APH supaya ada epek jera dan saya harapkan pihak penegak hukum di provinsi Sulawesi Tenggara segera melihat di dalam LPSE kabupaten Konawe untuk diselidiki karna tender proyek di sistem LPSE terbuka secara nasional,” tutup ketua DPC PPWI Konawe.

Sementara itu pihak direktur Cv Aziza mengatakan,” saya ini telah di rugikan terkait adanya Tender pekerjaan vaking blog tidak sesuai lagi yang di jalankan Pokja tiba – tiba ada evaluasi yang tidak masuk akal,” katanya.

” saya sudah berharap pihak Pokja harus profesional menjalankan pengadaan sesuai peraturan perundang undangan tentang pengadaan tetapi apa yang saya rasakan hari baru saya tidak di undang lagi oleh Pokja ada apa ini,” tutup direktur Cv Aziza.

Baca juga -->  Penanganan Kasus Korupsi di Konawe, IPPMIK: Mandek, KPK RI Kembali Diminta Usut Tuntas

Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak Terkait

 

Laporan: yus

 

 

WARTAWAN