Ketua DPD RI Tengahi Polemik Investasi di Teluk Lamong, Pelindo III Setuju Lanjutkan Kerja Sama dengan Mitra

Redaksi LFnews

 

JAKARTA – Polemik investasi di Teluk Lamong, Surabaya, Jawa Timur, berakhir happy. Difasilitasi Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, kisruh pemutusan sepihak Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh PT Pelindo III dengan mitra usaha berakhir damai. PT Pelindo III mengakui kekeliruannya dan siap melanjutkan kerja sama dengan mitra kerja.

Hal itu terungkap dalam Rapat Koordinasi Ketua DPD RI dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, Kementerian Investasi/BKPM, Pemprov Jatim, PT Pelindo III dan stakeholder pelabuhan di Ruang Rapat Pimpinan DPD RI Gedung Nusantara III Lantai VIII Komplek Parlemen, Senayan, Jumat (17/9/2021).

Pada rapat yang dipandu oleh Wakil Ketua Komite II DPD RI, Bustami Zainuddin, hadir Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak, Direktur Wilayah III Kedeputian Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, RR Sri Moertiningrum, Plt Asisten Deputi Bidang Jasa Logistik Kementerian BUMN, Desty Arlaini, Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan, Gede Pasek Suardika, Direktur Utama Pelindo III, Boy Robyanto, Komisaris PT Bersama Membangun Jatim (BMJ) Erlangga Satriagung dan Country Head FKS-PT Terminal Bangsa Mandiri (TBM) Yanuar Samron.

Baca juga -->  Stimulus Diskon Listrik Disetop, Ketua DPD RI Minta Warga Diberi Keringanan Sanksi

Pada kesempatan itu, LaNyalla meminta PT Pelindo III untuk memperhatikan dengan baik pesan Presiden Joko Widodo mengenai kemudahan dan kenyamanan investor dalam membangun negeri ini.

“Presiden menyampaikan bahwa indeks kemudahan berusaha di Indonesia harus diperbaiki. Target investasi pun harus ditingkatkan,” ujar LaNyalla.

Senator Dapil Jawa Timur itu melanjutkan, sebagai representasi daerah, DPD RI berkepentingan untuk menyerap aspirasi di daerah dan memperjuangkannya di tingkat nasional. Pun halnya dengan kesejahteraan masyarakat di daerah, LaNyalla menilai DPD RI berkepentingan untuk mendorongnya.

Baca juga -->  BPN Bersama Hakim Pengadilan Kendari Tinjau Objek Tanah atas Laporan Penyerobotan, Kuasa Hukum Terdakwa Suratman, S.H : Kan Aneh Sengketa Lahan Klien Kami Dilaporkan ke Tindak Pidana

“Kami ini lembaga perwakilan daerah. Jelas kami akan berpihak kepada daerah. Dalam konteks ini, jelas saya akan membela Pemprov Jawa Timur,” kata LaNyalla.

LaNyalla kemudian meminta penjelasan Direktur Utama PT Pelindo III, Boy Robyanto. Di hadapan LaNyalla, Boy tak menampik jika tindakan sepihak perusahaannya keliru. “Kami membuka peluang kerja sama ini tetap berjalan. Saya melihatnya seperti itu, ada kesalahan pengajuan konsesi seluas 386,12 hektar,” tutur Boy.

LaNyalla kemudian meminta penegasan kepada Boy apakah siap melanjutkan kerja sama dengan mitra kerja untuk membangun Jawa Timur. “Kalau keliru, berarti kita selesaikan agar tak berlarut-larut,” kata LaNyalla diamini Boy.

Pertemuan itu sendiri menghasilkan tujuh kesepakatan yang ditandatangani para pihak. Salah satu poin utamanya adalah pembatalan pemutusan kerja sama sepihak yang dilakukan oleh PT Pelindo III dan memulihkan hak-hak para mitra PT Pelindo III dalam pengembangan pelabuhan multipurpose Teluk Lamong.

Baca juga -->  Ketua DPD RI Sesalkan Pengeroyokan yang Menewaskan Santri di Ponorogo

Dalam kesepakatan itu juga tertuang jika proses penyelesaian seluruh hal tersebut paling lambat rampung pada 1 Oktober 2021. Semua progres akan dilaporkan secara berkala ke Pemprov Jatim dan Menteri Investasi/Kepala BKPM. (***)

WARTAWAN