Ketua KAPITAN Sultra Asrul Rahmani Bakal ke Jakarta dan Melaporkan PT. DMS

Redaksi LFnews

 

Sulawesi Tengara- LF – Aktivitas pertambangan PT. Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS) diduga kebal hukum. Pasalnya perusahaan tersebut, diduga telah merambah hutan kawasan dan Bakau untuk membuat Jety. Dan terkait hal itu membuat Koalisi Aktivis Pemerhati Lingkungan dan Pertambangan (KAPITAN) Sulawesi Tenggara (Sultra) geram dan angkat bicara, bahkan bakal melaporkannya ke Jakarta.

Ketua KAPITAN Sultra, Asrul Rahmani menegaskan, “jika pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak menindaklanjuti atas laporan yang kami yang sudah laporkan saat melakukan demonstrasi beberapa hari lalu di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi Tenggara, maka jangan salahkan kami jika kami berangkat ke Jakarta untuk melaporkannya,” Tegasnya

Dalam pantauan media ini, aktivitas PT. Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS) tersebut terletak di Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Baca juga -->  Lantik Bintara Muda Angkatan 50, Kapolda Sultra: Jaga Nama Baik Institusi Polri

Lanjut ia katakan ‘Asrul Rahmani’ ada apa ini dengan penegakan hukum (Gakkum) di Sultra ?, “Surat penolakan tersebut sudah jelas, dan itu Berdasarkan Peta Hutan Kawasan Provinsi Sulawesi Tenggara. Surat tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia (RI) Nomor: SK.465/MENHUT-II/2011, Tanggal 09 Agustus Tahun 2011 areal dimohon Kawasan Hutan Lindung dan Taman Wisata Alam/Hutan Wisata Laut (TWA/TWAL),” Ujarnya saat dimintai keterangannya di Kedai Viral Taman Kali Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Sabtu Malam, 19/02/2022

Asrul Rahmani aktivis mudah itu juga menyampaikan bahwa, disekitar areal dekat PT.DMS ada aktifitas pemuatan batu gamping di jety tanpa mengantongi izin penetapan Lokasi, pembangunan dan pengoperasian, dan disinyalir telah menyalahi Undang- undang No.17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran itu, Selain itu juga diduga pada proses pertambangan PT. DMS telah menyalahi kaidah pertambangan yaitu dengan menggali diatas 17 Meter dibawah dari permukaan laut. Dan itu sudah bertentangan dengan Undang – Undang Minerba No. 04 Tahun 2009 dan Undang – Undang No. 41 Tahun 1999 serta Undang – undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Baca juga -->  PPWI Sultra Gelar Aksi Demo di Polda, Berikut Tuntutannya

“Apabila dalam waktu dekat ini, Pihak Gakkum KLHK dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe Utara tidak mengambil tindakan untuk menindaklanjuti dan memproses dan mempolice line PT. DMS, maka dengan sangat menyesal kami sampaikan dan menegaskan bahwa kami sendiri yang akan langsung berangkat ke Jakarta untuk menindaklanjuti dan melaporkan perusahaan tersebut serta melaporkan oknum – oknum yang telah mengabaikan atas laporan kami selaku lembaga KAPITAN Sultra,” Tutup Asrul Rahmani(*)

Baca juga -->  Fakultas Hukum Unsultra Gelar KKN/P di Kelurahan Lepo-Lepo, Pencegahan Covid-19 Bakal Disosialisasikan

Sampai berita ini ditayangkan pihak terkait belum mendapatkan konfirmasi

WARTAWAN