Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi Minta Kapolri Stop Kriminalisasi Aktivis HMI Yang Berdemonstrasi

Redaksi LFnews

 

JAKARTA – Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi meminta Kapolri menghentikan kriminalisasi terhadap aktivis HMI (Himpunan Mahasiswa Islam) yang melakukan demonstrasi dalam mengkritik pemerintah daerah.

Fachrul Razi yang juga salah satu ketua di Majelis Nasional KAHMI ini mengatakan bahwa aspirasi mahasiswa harus direspon secara objektif dalam rangka mengontrol pemerintahan di daerah dan penguatan sistem demokrasi.

Demikian disampaikan Ketua Komite I DPD RI saat rapat kerja dengan Wakapolri, Komjen Gatot Eddy Pramono di Mabes Polri membahas sejumlah persoalan keamanan dan ketertiban yang dibutuhkan masyarakat di daerah. Salah satunya tentang restorative justice atau keadilan restoratif, Rabu (15/9).

Baca juga -->  Langgar UU Kuota Haji Khusus, Ketua DPD RI Bakal Panggil Menteri Agama

“Kami di DPD RI ramai juga mantan aktivis mahasiswa, jadi kami meminta Kapolri agar lebih persuasif dalam merespon kader HMI yang melakukan aksi di daerah, apalagi aksi terkait penyelewengan dana bansos atau dana covid-19,” tegas Fachrul Razi yang juga alumni HMI UI Depok.

Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi mengatakan pertemuan tersebut menghadirkan petinggi di jajaran Mabes Polri sebagai mitra strategis dalam menjalankan tugas-tugas konstitusional Komite I.

Baca juga -->  Gerah Diberitakan, Pengembang Perumahan Taman Sepatan Grande Sebarkan Berita Hoax

“Berbagai persoalan penegakan hukum kita bicarakan, antara lain kasus korupsi di daerah, terorisme, gerakan fundentalis dan radikal, persiapan keamanan pemilu 2024, kriminalisasi terhadap aktivis mahasiswa, persoalan pandemi covid-19 dan vaksinasi di daerah,” jelas Fachrul Razi.

Terkait dengan advokasi terhadap aktivis HMI, Fachrul Razi memastikan anggota DPD RI dari seluruh propinsi akan mengadvokasi aktivis HMI dalam menyampaikan aspirasinya agar terus dalam koridor demokrasi dan hak asasi manusia. (***)

Baca juga -->  Terkait Proyek Jalan Lingkar Kota Kendari yang Diduga Tabrak Aturan UU No 38 2004 Kami akan Kawal dan Usut Sampai Tuntas

WARTAWAN