KONAWE  

Kuasai Tanah dan Bangunan Tanpa Alas Hak,Oknum Polisi di Konawe Dilapor ke Polda

Redaksi LFnews

Ketgam: Bukti tanda terima laporan pengaduan ke Polda Sultra

KONAWE – Seorang Oknum anggota kepolisian Polres di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) di adukan ke Polda. Oknum Polisi berinisial HW dilaporkan oleh YK, melalui Kuasa Hukumnya Dedy Arman, atas dugaan Penguasaan Tanah dan Bangunan.

” Aduan itu kami laporkan kemarin, Rabu, 16 Desember 2020. Dengan nomor surat 007/PBH-ASN/XI/2020. Dengan Laporan pengaduan atas dugaan penguasan tanah bangunan,” ujar Dedy Arman melalui sambungan telponnya, Kamis 17 Desember 2020.

Dijelaskan, Dedy Arman, bahwa kliennya selaku anak dari Almarhumah, SN yang memiliki
sebidang tanah dan bangunan dengan alas hak SHM Atas nama Ma’datuang No.
32 seluas 314 M2 ( Tiga Ratus Empat Belas Meter Persegi), yang terletak di kelurahan Hopa-hopa kecamatan Wawotobi Kabupaten Konawe, yang saat ini dikuasai oleh HW.

” Tanah tersebut dibeli SN dari MG sebesar
Rp.13.500.000 melalui anak MG yang bernama NA Pada tanggal 2 Maret 2012. Atas sebidang tanah tersebut SN membangun sebuah
rumah dari hasil usaha sendiri, tanpa meminta bantuan anak-anaknya.Anak
Menantu dan keluarga namun mereka turut serta membantu dalam
pembangunan rumah tersebut, ” jelasnya.

Yang kemudian, lanjut Dedy Arman atas bangunan rumah tersebut dijadikanlah tempat tinggal oleh klien kami SN dan HW selaku menantu beserta istri dan
ke Tiga orang anaknya sejak tahun2012.

Baca juga -->  Sinergitas TNI POLRI Demi Menjaga Keamanan dan Kondusifitas, Polres Konawe Gelar Patroli Gabungan Jelang Hari Buruh

” Namun pada Bulan Agustus 2020 SN meninggal
dunia karena sakit dan dikembumikan di Kelurahan Hopa-hopa pada tanggal 2 agustus tahun 2020. SN Ibu dari klien kami tidak pernah
menyampaikan kepada anak-anaknya terkait adanya utang piutang maupun
bantuan sejumlah dana untuk pembangunan rumah, dari terlapor HW.

Anggota Advokat dan Konsultan Hukum pada
Kantor Hukum “PUSBAKUM ASN” ini
mengatakan terlapor HW merupakan mantan suami dari NWN, yang tak lain adalah adik dari klien kami yang telah resmi berpisah sejak Tanggal 21 September 2020.
Dimana dari hasil pernikahan tersebut mereka dikaruniai Tiga orang anak.

“Setelah resmi bercerai ketiga anaknya tinggal bersama ibunya NWN. Akan tetapi HW menguasai sendiri harta dihasilakan semasa masih bersama NWN. Yakni
berupa Satu unit Rumah BTN yang
beralamat Kampus Baru Unhalu Kendari (BTNG raha Mokodompit), kemudian unit
Kendaraan Mobil APV dan satu unit Motor Kawasaki Ninja,” bebernya.

Pasca perceraian adik klien kami, HW kembali berulah, tidak berkenan meninggalkan
rumah orang tua klien kami, dengan alasan telah mengeluarkan sejumlah dana
pada saat pembangunan rumah di tahun 2012 yang diberikan ke Ibu klien kami
tanpa adanya barang bukti saksi maupun Kwitansi.

Baca juga -->  Pembangunan Jaringan Irigasi Desa Anggoro Dikerjakan Asal-asalan Oleh Kontraktor, Diduga Anggarannya di Korupsi.

Atas sikap HW yang tidak mau meninggalkan tanah
dan bangunan rumah, tambah Dedy Arman, klien nya telah berupaya menyampaikan secara lisan dan
berulangkali. Agar HW meninggalkan tanah dan bangunan tersebut. Bahkan telah
dilakukan upaya mediasi atas perselilisihan tersebut yang difasilitasi oleh Lurah
Hopa-hopapa padatanggal 25 oktober 2020 di kantor Kelurahan dalam bentuk
pertemua.

Namun HW tidak bersedia hadir serta mengatakan
kata-kata bahwa dia mau hadir kalau Kapolres yang panggil dan tetap bersikap
keras serta bertindak arogan dalam penguasaan a.quo, dengan alasan bahwa dia
telah mengeluarkan dana atas bangunan tersebut.

” Untuk menghindari perselisihan yang terjadi, klien kami beserta
adiknya NWN beserta ketiga anaknya memilih untuk
mengontrak sebuah rumah yang tidak jauh dari bangunan rumah tersebut,” terangnya.

Menurut Dedy Arman tindakan HW dalam penguasaan tanah dan
bangunan tanpa memiliki alas hak yang sah, itu sangat bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundangan, sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang nomor
2 tahun2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, pasal34 ayat 3 yang
disebutkan pembentukan Kode Etik Polri yang diturunkan dalam PerkapPolri
nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian.

Baca juga -->  Polres Konawe Menggelar Apel Satuan Keamanan Lingkungan

Dimana dijabarkan selaku
anggota kepolisian sebagai aparat penegak hukum yang senantiasa memelihara
keamanan dan ketertiban masyarakat wajib mematuhi kode etik kepolisian
dalam mengayomi,melindungi danmelayani masyarakat.

” Demi tegaknya Supremasi Hukum dalam
mendukung semboyan “Promoter” (Profesional, Modern Dan Terpercaya) Kepolisian
Republik Indonesia sebagai Institusi Penegak Hukum, dengan ini kami menyampaikan
Atas Dugaan Penguasaan Tanah dan Bangunan kepada klien kami guna mendapatkan kepastian hukum yang berkeadilan,” pungkasnya.

TIM :Reporter
Editor : Erlik

WARTAWAN