KONSEL – Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (LKPK) Konawe Selatan (Konsel) menduga ada item pekerjaan yang menyalahi Petunjuk Teknis (Juknis) pada proyek rehabilitasi Sekolah Menengah Pertama Negeri 7 Satap, di desa Matabubu Kecamatan Baito.
Wakil Ketua LKPK Konsel, Rizal mengatakan pembangunan rehabilitasi sekolah tersebut dalam pelaksanaan nya terkesan asal jadi.
Pasalnya dari hasil pantauan dilokasi pekerjaan ditemukan adanya item pekerjaan yang diduga menyalahi juknis pekerjaan.
Menurut Rizal, item pekerjaan yang dinilai menyalahi Juknis, salah satunya yaitu, pemasangan lisplang yang tidak sesuai ukuran.
Selain itu, sambung Rizal pada item pekerjaan rabat beton. Dimana item tersebut tidak dikerjakan, kemudian pada pekerjaan saluran air yang tidak dibongkar.
” Pada pekerjaan pemasangan lisplang. Saya duga yang dipasang itu bukan lisplang baru, melainkan lisplang yang lama, ” ungkap Rizal kepada media Life Fakta News, Rabu, 16/12/2020.
Padahal, kata Rizal, total anggaran yang digelontorkan pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) sangat pantastik jumlahnya yaitu sebanyak Rp. 329.280.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun anggaran 2020.
Untuk itu, lanjutnya, selaku lembaga kontrol sosial meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Dinas terkait, agar segera memanggil kepala sekolah untuk dimintai keterangannya.
” Hal ini patut saya duga adanya upaya dari kuasa pengguna anggaran(KPA) untuk memperkaya diri mengambil keuntugan dengan cara menghilangkan item pekerjaan,” tegasnya.
Oleh sebab itu, Dia menilai, ada pembiaran dari pihak Dinas atau PPK yang seharusnya ikut serta mengawasi kegiatan tersebut.
” Seharusnya kegiatan tersebut diawasi ketat dari tim teknis agar dalam pelaksanaan kegiatan tidak terkesan asal – asalan, ” kesalnya.
Laporan : Rizal
Editor : Erlik