L.KPK Konsel Soroti Adanya Penumpukan Material Bangunan Drainase Diruas Jalan Palangga Selatan

Redaksi LFnews

 

Konawe Selatan, Lfnews co.id – Material bahan bangunan drainase di ruas jalan Palangga Selatan (PALSEL). Kabupaten Konawe Selatan (KONSEL) Provinsi Sulawesi Tenggara (SULTRA) yang berceceran sudah sangat meresahkan pengguna jalan maupun warga setempat.

ironisnya, material tersebut sudah menguasai setengah badan jalan yang membuat para pengguna jalan merasa terganggu apalagi pada saat kendaraan dari arah berlawanan. Tentuh hal ini menjadi perhatian dari Kontraktor.

apalagi Palangga Selatan khususnya dimana kegiatan itu dilaksanakan mobilisasi kendaaraan yang lalu lalang tentuh sangat membayahakan bagi pengguna jalan dan meresahkan warga setempat.

Menanggapi hal itu Lembaga Komando Pemberatasan Korupsi (L.KPK) Kabupaten Konawe Selatan (KONSEL) Arwanto S,sos saat ditemui dikediamannya, Senin (25/04/2022).

Arwanto mengatakan selaku lembaga kontrol sosial sangat kecewa dengan prilaku kontrak, dalam hal ini kontraktor pelaksana kegiatan yang diduga tidak paham dengan tata keramah pengguna jalan,”ucapanya.

Baca juga -->  LEPPHAM Konsel Adukan Kades Benua Utama ke Kejaksaan.

“dengan adanya penumpahan atau penumpukan material bahan bangunan drainase sepanjang jalan di palangga selatan tentuh sangat merugikan bagi pengguna jalan dan bisa berakibat fatal.

Berdasarkan pantauan Lembaga Komando Pemberatasan Korupsi (L.KPK) ditemukan sejumlah bahan material (BATU) dan pasir menumpuk serta berserakan sepanjang jalan, dimana tumpahan material tersebut dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan laka lantas apalagi di malam hari jelas rawan kecelakaan, paparnya.”

“Ia juga merasa heran kenapa Pemerintah Kabupaten dan Provinsi yang terkesan adanya pembiaran terhadap kontraktor pelaksana kegiatan, sehingga tumpuhkan-tumpuhkan material drainase seenaknya saja mereka simpan tanpa memikirkan dampaknya bagi pengguna jalan.

Lanjut Arwanto pada media ini, dan parahnya lagi material yang digunakan patut dia duga tidak memiliki ijin, sebab sepengatahuan kami material jenis batu hitam tak satupun ada izin pengolahan di wilayah Palsel dan tentuh hal ini sudah merugikan Negara.”

Baca juga -->  Anggaran Pembangunan Asrama Mahasiswa Tidak Dicoret

dan meguntungkan oleh oknum penggelola Batu hitam tersebut beserta pihak dari kontraktor pelaksana kegiatan, sementara dalam undang-undang minerba sudah diatur secara jelas.

“Saya selaku Lembaga kontrol meminta kepada pihak Penegak Hukum (APH) agar kiranya dapat memanggil kontraktor proyek drainase di wilayah Palangga Selatan, agar mengevaluasi tempat pengambilan bahan material jenis batu hitam. Sebab patut diduga tempat pengambilan material tidak memiliki ijin tambang golongan clC.

Ia pun menegaskan, ini sudah jelas melanggar aturan pengguna jalan dimana telah di atur UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan angkutan jalan (LLAJ) dan menyalahi pasal 28 ayat 1 UU LLAJ jounto pasal 274 ayat 1, dapat di pidana dan denda puluhan juta rupiah, ungkapnya.

“Parahnya lagi penumpuhkan material di ruas badan jalan tidak memiliki plank atau rambu-rambu/warning lalu lintas sepanjang penumpuhkan material di palangga seletan. dan diketahui proyek tersebut tidak ditemukan papan informasi sesuai amanah undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang informasi keterbukaan publik,”tutupnya.

Baca juga -->  Resmi Melaporkan ke Polda Sultra dengan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan: Kader Hanura, Supaya Ada Efek Jera.

Laporan : Tim

WARTAWAN