SULTRA – Konsorsium Anti Korupsi (KAK) Sulawesi Tenggara resmi melaporkan proyek Penataan Jaringan Irigasi Tata Air Tambak di Kabupaten Kolaka, Kecamatan Watubangga.
Hal itu di katakan oleh Andi Akrim, ST selaku Divisi Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LK.P.K Sulawesi Tenggara (Sultra). Selasa, 06/07/2021.
Menurut Andi Akrim, ST bahwa proyek Tersebut diduga tidak sesuai Bestek atau diduga terdapat untuk memperkaya diri sendiri atau sekelompok. Oleh karena itu kami yang tergabung dari Konsorsium Anti Korupsi (KAK) Sultra melaporkan secara resmi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk segera dilakukan penyelidikan. Kata dia.
“Laporan tersebut sudah masuk di Kejati Sultra sejak pada hari Jumat, tanggal 02/07/2021 lalu,” ucap Andi Akrim.
Lanjut Andi Akrim, Proyek tersebut bersumber dari Balai Wilayah Sungai (BWS IV) di Kendari, dengan anggaran sebesar Rp. 3.907. 757. 514,27 tahun 2020, yang dikerjakan oleh CV. Arya Dwi Putera.
Masih yang sama, Anggota L K.P.K Andi Akrim berharap agar pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra serius dalam menangani setiap laporan yang masuk, dan juga meminta Kejati Sultra agar merekomendasikan BPK untuk memeriksa hasil audit tahun 2020 lalu.
Selain itu, kami juga meminta Kejati Sultra segera memanggil dan memeriksa serta menetapkan Satker, PPK BWS IV Kendari, dan Pelaksana Kegiatan sebagai tersangka. Serta Blacklist perusahaan CV. Arya Dwi Putera karena diduga tidak dapat mengerjakan proyek tersebut sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis). Pinta divisi Investigasi L. K.P.K Andi Akrim, ST.
Sampai Berita ini Terbit, Media ini belum Konfirmasi ke Pihak Kejati Sultra terkait perkembangan Penyidikan dan Penyelidikan dari Laporan KAK Sultra.(***)