ANDOOLO – Hakim Pengadilan Negeri Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menjatuhkan vonis pidana terhadap salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konsel, terkait netralitas ASN pada Pemillihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 lalu.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Konsel, Ramadan mengatakan terdakwa N (Inisial) secara sadar dan sah melakukan tindak pidana dalam masa kampanye, pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konsel tahun 2020 beberapa waktu lalu.
” Hal itu, berdasarkan pasal 188 Jo Pasal 71 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dan pasal 21,27,103, 241 undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan, ” beber Ramadan kepada media ini. Selasa, 9 Februari 2021.
Lanjut Ramadan menjelaskan atas putusan Pengadilan, kemudian Jaksa Penuntut Umum memintah banding untuk memperbaiki putusan Pengadilan Negeri, tanggal 19 Januari 2021 Nomor 1/pid.S/2021/PN Adl.
” Yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, setelah amar putusan lengkap dan dinyatakan inkrah terdakwa N salah satu ASN Aktif di BKKBN konsel dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 Bulan 15 hari,” jelasnya.
” Serta denda sejumlah satu juta Rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka digantikan dengan pidana kurungan selama satu bulan,” tambah Ramadan.
Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana, sebagai Pejabat ASN dengan sengaja membuat tindakan yang menguntungkan salah satu calon selama masa kampanye.
Untuk itu, kata dia, terdakwah hari ini kami tahan dengan barang bukti berupa satu unit handphone Android merk OPPO tipe A31.
” Tersangkanya hari ini di eksekusi, dan hari ini juga kami antar ke lapas perempuan kota Kendari, ” pungkasnya.
Laporan : Redaksi