News  

LaNyalla dan Bang OSO Bertemu Rahasia, Ada Apa?

Redaksi LFnews

 

JAKARTA- Pembahasan seputar konstitusi menjadi topik utama silaturahmi lebaran antara Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dengan mantan Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang atau yang akrab disapa OSO, yang berlangsung Jumat (14/5/2021) malam di kediaman OSO.

Wacana Amandemen UUD 1945 ke-lima menjadi fokus pembicaraan dua tokoh tersebut. Dikatakan OSO, anggota DPR yang mewakili partai politik dan anggota DPD yang mewakili daerah sama-sama dipilih oleh rakyat melalui pemilu. Lantas mengapa pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya bisa diajukan oleh partai politik?

“Sudah seharusnya DPD RI juga menjadi salah satu saluran untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berasal dari luar kader partai politik. Karena partai politik harus mengusung kader terbaiknya. Sedangkan ada calon-calon potensial di republik ini yang bukan kader partai, lalu dimana salurannya? Padahal setiap warga negara berhak untuk memilih dan dipilih?” tanya OSO melemparkan wacana dalam pertemuan itu.

Baca juga -->  LSM Lidik Resmi Laporkan, Proyek Lab Kimia BPOM ke Ditreskrimsus Polda Sultra

Dikatakan OSO, dulu presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR, dimana di dalamnya ada representasi partai politik dan utusan golongan serta utusan daerah. Lalu dalam amandemen presiden dipilih oleh rakyat. Tapi yang mengajukan hanya partai politik. Lalu angggota MPR yang di luar partai politik untuk apa ada di Senayan. Padahal, saat ini, penjelmaan dari utusan daerah itu adalah DPD RI.

“Ini salah satu bukti bahwa sistem tata negara kita masih harus terus dilakukan perbaikan. Untuk menjamin terwujudnya cita-cita negara ini dibentuk. Sudah saatnya DPD RI menjadi pengusung calon presiden dan wakil presiden di luar kader partai politik. Jadi DPD RI bisa membuat konvensi untuk menjaring kader-kader terbaik bangsa yang bukan kader partai,” tukas OSO.

Baca juga -->  Mengenal Lebih Dekat Candra Arga; Kandidat Ketua Umum PB HMI

OSO juga menyinggung soal ambang batas pencalonan presiden oleh partai politik yang dipatok dengan Presidential Threshold 20 persen. Menurutnya, hal itu sangat merugikan partai politik, karena partai terpaksa tidak bisa mengusung kader terbaiknya. Karena harus bergabung dengan partai-partai lain.

“Akibatnya, seperti kemarin, calon cuma dua pasangan. Dampaknya, masyarakat terbelah dengan sangat tajam. Yang rugi ya bangsa ini,” tandasnya.

Baca juga -->  Pj Bupati Konsel Pimpin Apel Perdana Untuk  Tingkatkan Disiplin dan Bangun Semangat Kekeluargaan

LaNyalla pun mengamini apa yang dilontarkan OSO dalam pertemuan itu. Ia menyatakan DPD RI telah membentuk Timja PPHN (Tim Kerja Pokok-Pokok Haluan Negara) yang diketuai Senator asal DKI Jakarta, Prof. Jimly Asshiddiqie. Tim ini bertugas menyiapkan materi seputar persiapan Amandemen ke-5 UUD 1945. (*)

WARTAWAN