Lembaga KPK Konsel Warning Kades Sambahule Untuk Tidak Bermain – Main Dana Desa Yang Sudah Dikembalikan Ke Kas Desa

Redaksi LFnews

 

Konawe Selatan – Berdasarkan laporan Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi Kabupaten Konawe Selatan Senin 12 Juni 2023 adanya dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh kepala desa sambahule Kecamatan Baito tahun anggaran 2020-2022 kini mendapatkan hasil akhir yang memuaskan.

Hal itu sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua Lembaga-KPK Konsel Yusdar saat ditemui media ini di sekretariatnya di Desa sanggi-sanggi Kecamatan Palangga, Kamis (18/01/2024).

Yusdar mengatakan, laporan dugaan tindak pidana korupsi anggaran Dana Desa, Desa Sambahule yang ia laporkan tahun 2023 mendapat respon dan perhatian dari Kejari Konsel yang mana laporan tersebut pihak Kejari Konsel langsung melimpahkan laporan tersebut ke Inspektorat konsel yang memiliki kewenangan untuk mengaudit realisasi penggunaan setiap anggaran Negara.

Baca juga -->  Sekab Konsel Apresiasi Peran PPWI Sultra Sebagai Jembatan Informasi Publik

Sehingga setelah dilimpahkannya kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran realisasi Dana Desa pihak Inspektorat langsung melakukan Pemeriksaan Khusus (PEMSUS) bersama tim serta tim dari Lembaga-KPK sebagai pihak pelapor turun kelapangan memastikan dugaan yang dimaksud, ucapnya.”

Setelah dilakukannya Pemsus oleh Inspektorat dan menghitung adanya dugaan kerugian Negara, pihak Inspektorat melimpahkan kasus tersebut kepada Kejari Konsel.”

Bang yus biasa disafa membeberkan sudah berkoordinasi kepada Kejari Konsel terkait pelimpahan kasus dugaan korupsi kades sambahule dan alhasil kades terbukti secara sah merugikan keuangan Negara, adapun kerugian yang dimaksud sudah dikembalikan ke kas desa.”

Baca juga -->  Pilkada Konsel, Paslon Ewako Unggul Meraih Suara Di Sekecamatan Andoolo

Untuk itu bang yus menegaskan kepada kades sambahule dana yang sudah dikembalikan ke kas desa dipergunakan dengan baik sebab ia akan terus mengawal anggaran tersebut sampai kapanpun, tegasnya.”

Tentuh hal ini menjadi catatan buruk kepada kades sambahule yang mana masyarakat sudah mempercayakan penggelolaan anggaran dana desa untuk kemajuan dan kemakmuran desa itu sendiri akan tetapi disalah gunakan.”

Tidak lupa pula bang yus mengucapkan apresiasi dan terimah kasih atas kinerja yang ditunjukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Negeri Konawe Selatan serta Inspektorat Konawe Selatan sehingga dugaan kerugian Negara dapat segera dicegah dan dituntaskan, tutupnya.

Baca juga -->  Belum Cukup Setahun, Lampu Jalan di Desa Bumiraya Konsel Telah Rusak Parah

Hingga berita ini diturunkan media ini belum mengkonfirmasi kepada Kejari Konsel maupun Inspektorat.

Laporan : Tim

WARTAWAN