LIRA Sultra Sebut Ada Dugaan Korupsi Dana Hibah Pada LASQI

KENDARI – Gubernur Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Karmin, menemukan dugaan adanya kejanggalan korupsi tentang bantuan hibah yang dialokasikan pada Lembaga Seni dan Qasidah Indonesia (LASQI) Sultra, pada selasa (20/10).

Karmin menyebut bahwa, serapan Dana hibah pada LASQI Sultra itu diduga ada kecenderungan dan adapula penggunaan keuangan negara yang tidak bisa di pertanggung jawabkan.

” Merujuk publikasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sultra tahun 2020, LASQI Sultra tidak dapat mempertanggung jawabkan penggunaan dana hibah sebesar Rp 1,75 miliar, ” beber Karmin kepada Awak Media.

Baca juga -->  WEBINAR NASIONAL: MENGGAGAS PENGEMBANGAN INDUSTRI PERIKANAN SKALA KECIL-

Mendasari hal itu, Karmin menduga kuat ada penyimpangan sesuai yang tertuang pada Permendagri No. 23 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian dana hibah dan bantuan sosial pada pasal 19 ayat 3 yang menyatakan pertanggung jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a dan b.

” Atas penggunaan Dana yang tidak dapat di pertanggung jawabkan itu mereka saling tuding dan melemparkan tanggung jawab antara bendahara dan sekretaris LASQI, bahkan ada kemungkinannya terjadi pengkaburan pada dualisme pada kepengurusan LASQI ini,”terangnya.

Baca juga -->  Ditunjuk Jadi Carateker, Ilman Siap Mengemban Amanah KNPI Konsel

Atas penggunaan dana hibah tersebut, Karmin menekan pihak Kepolisian dan Kejaksaan bisa peka terhadap dugaan penyimpangan keuangan negara itu.

Laporan : Andi
Editor : Alpri

WARTAWAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *