Listrik Kantor Dispora Konsel Diputus PLN, KAM: Ada Korupsi Pada Jasa Pembayaran Listrik

Redaksi LFnews

 

Ketgam: Kepala PLN ULP Cabang Andoolo, Muhammad Nakir

ANDOOLO – Jaringan Listrik Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Konawe Selatan (Konsel) di putus oleh PLN cabang Andoolo. Pemutusan itu diakibatkan tunggakan selama tiga bulan tidak terpenuhi, atau belum dibayarkan.

Mencuatnya hal itu, adanya aksi protes Puluhan Massa aksi yang tergabung dalam Konsorsium Aktifis Muda (KAM) dan Mahasiswa Kabupten Konsel yang melakukan aksi unjuk rasa di Perempatan Kantor DPRD Konsel, kantor Bupati dan Kantor Dispora Konsel, kemarin, Rabu 2 Desember 2020.

Koordinator Lapangan (Korlap), Jusrin Saloko, dalam aksi unjuk rasa itu,mendesak pihak Dispora Konsel untuk bertanggung jawab atas dugaan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di Lingkup Dispora

“Kami meminta Kadis Dispora Konsel segera di copot dari jabatannya atas penyalahgunaan penggunaan listrik,” tegas Jusrin saat orasi dikantor Bupati Konsel.

Menurut Jusrin, Dalam pengelolaan Dana Alokasi Umum (DAU) yang dikucurkan melalui Dispora Konsel untuk belanja Jasa Listrik sebesar Rp 114.000.000,- Tahun Anggaran 2020 dinilai sangat tidak Proporsional dan tidak objektif atau di duga telah terjadi penyalahgunaan anggaran dalam pembayaran jasa listrik ke pihak PLN Unit Layanan Pengadaan (ULP) Konsel sektor Kecamatan Andoolo.

“Dimana dalam hal ini terjadi Pemutusan jaringan KWH/ Kilo Meter Listrik dari PLN ULP Konsel di Kantor Dispora Konsel akibat tunggakan pembayaran yang tidak dapat di penuhi dari Pihak Dispora sehingga mengakibatkan kerugian daerah atas pencabutan salah satu aset daerah tersebut,” bebernya.

Dirinya menambahkan, Anggaran yang di sediakan oleh Pemkab Konsel melalui DAU tahun 2020 sudah tersalurkan melalui rekening Dispora Konsel.

“Namum pada kenyataanya terjadi penunggakan hingga berujung pada pencabutan dan pemutusan jaringan listrik oleh PLN ULP Konsel,” terangnya.

Menanggapi Hal itu, Kepala Dispora Konsel, Burahim, membenarkan adanya pemutusan jaringan Listrik di kantor dispora konsel, dikarenakan adanya tunggakan selama tiga bulan, hal itu bukan tanpa alasan, sambung
Burahim menerangkan, sebab, hingga terjadinya tunggakan pembayaraan itu dikarenakan adanya keterlambatan pencairan GU (Ganti Uang Persediaan) yang diusulakan di Kantor Badan Keuangan Dan Aset Daerah (BKAD).

“Yang kita belum bayar itu 3 Bulan, Yaitu Bulan Juli, Agustus, September dan ketika memasuki bulan 10 (Oktober) Pihak PLN telah memutuskan Jaringan Listriknya,” Terang Burahim, saat menerima massa aksi.

Terkait tudingan atas penyalagunaan pembayaraan jasa listrik, Burahim membantah telah terjadi tindak Pidana Korupsi di Lingkup Dispora Konsel.

“Saya tegaskan Dananya belum di cairkan di keuangan, dananya itu tidak di tarik dan masih ada di keuangan sekitar 60 juta malahan di kembalikan ke Kas Negara,” kesalnya.

Sementara untuk pemutusan Jaringan listrik tersebut dirinya telah menghubungu Pihak PLN untuk dilakukan penyambung kembali Jaringan Listrik di kantor Dispora.

“Saya sudah telpon Kepala PLN untuk menyambung ulang dan membayar ketungakkan sekitar Kurang lebih 10 juta untuk menyambung kembali,” tandasnya.

Ditemui terpisah Kepala PLN ULP cabang Andoolo, Muhammad Nakir menjelaskan terkait pemutusan jaringan Listrik Dispora Konsel, itu bukan pemutusan melainkan Bongkar rampung sebab selama tiga bulan berturut-turus instansi tersebut melunasi tagihan.

“Bukan pemutusan melainkan pembongkaran KWH jaringan listrik, kalau pemutusan itu masih bisa disambung lagi, tapi kalau pembongkaran itu harus memasang seperti halnya pasang baru KWH, bila instansi tersebut ingin menyambung listrik,” jelas Muhammad Nakir, saat ditemui media ini, Kamis 3 November 2020.

Dijelaskannya, bahwa di bulan pertama menunggak, PLN sudah memberikan pemberitahuan baik itu secara tertulis disampaikan maupun komunikasi.

“Kami sudah sampaikan, karena biar bagaimana kita tetap melakukan komunikasi baik lewat Pesan WhatsApp maupun sambungan telepon dengan pihak dispora,” kata Muhammad Nakir

Memasuki Bulan kedua (Agustus) pihak dispora belum juga melakukan pembayaran sampai memasuki bulan ke ketiga.

“kami surati, menyampaikan Apabila sampai tanggal 20 tidak diselesaikan maka sangat dengan terpaksa listrik di GOR itu kami bongkar rampung dan nyatakan berhenti jadi pelanggan.Dan kami sampaikan juga, bahwa kalau mau masih mau menggunakan listrik ya harus menyelesaikan tunggakan dan membayar biaya penyambungan baru sesuai dengan daya yang dibutuhkan,” imbauhnya.

Namun, tambah dia, tidak ada juga tindaklanjut dari pihak dispora dan tidak ada juga penyampaian kapan akan diselesaikan ketunggakan sehingga terjadilah pembongkaran KWH meter.

“Kita anggap Dispora sudah tidak membutuhkan listrik lagi,” cetusnya.

Ia pun menambahkan, untuk Persyaratan Pemasangan ulang Jaringan Listrik Harus menyelesaikan Tunggakan dan membayar biaya pemasangan baru sesuai dengan Daya yang di minta.

Diketahui, Sebelum Pemutusan Jaringan Listrik di GOR Konsel Besaran daya yang digunakan sebesar 82500 VA dengan biaya penyambungan senilai Rp. 79.942.500 dan uang jaminan senilai Rp. 13.612.500 dengan total keseluruhan Rp. 93.561.000 termasuk bea materai.

Laporan : Tim

Editor     : Erlik

WARTAWAN