KONUT – Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (LKPK) Sulawesi Tenggara (Sultra), menduga, Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas Baru (RKB) SDN 1 Motui Kecamatan Motui Kabupaten Konawe Utara (Konut) menyebrang tahun.
Ketua LKPK Sultra, Andi Akrim mengatakn Kegiatan Rehabilitasi RKB SDN 1 Motui tidak Sesuai Kontrak kerja diduga Perkejaan tersebut dikerjakan tidak tepat waktu sesuai Kontrak Surat Perintah Kerja (SPK) yang ditentukan.
” Kegiatan yang harusnya selesai di tahun 2020, namun masih dikerjakan di tahun 2021. Ini sudah jelas menyebrang tahun,” ujar Akrim
Menurut Akrim, dari pantauannya dilokasi, diperkirakan volume pekerjaan RKB, itu baru sekitar 60 persen.
” Apapun alasannya, ini sudah jelas-jelas melanggar, sebab pekerjaan tersebut tidak dikerjakan tepat waktu, ” kesalnya.
Selain itu, tambah Akrim, pada pekerjaan flapon dimana sebagian bahannya mengunakan kayu bekas.
” Jika Kepala sekolah beralasan Dana DAK terlambat, itu bukan alasan karna kontraknya jelas di tahun 2020 pekerjaan ini selesai, ” jelasnya.
Terkait hal itu, media LiveFaktanews berusaha menghubungi untuk klarifikasi, namun Kepala Sekolah SDN 1 Motui, tidak membalas WathsAppnya.
Laporan : Johan
Editor : Erlik