LSM CORAK Sultra Minta Presiden Joko Widodo Berantas PT. Tristaco Diduga Menambang Tanpa IPPKH

Redaksi LFnews

 

Kendari – Presiden Joko Widodo diminta berantas perusahaan tambang yang telah merusak sumber daya alam (SDA) di Sulawesi Tenggara. Salah satunya adalah PT. Tristaco Mineral Makmur (PT. TMM). Pasalnya perusahaan tambang PT. TMM diduga telah melakukan penambangan di hutan kawasan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Senin, 10/01/2022

Menurutnya, Ketua Umum CORAK Sultra, Fauzan Darmawan mengatakan bahwa, aktivitas PT. Tristaco Mineral Makmur bertentangan dengan aturan dan melanggar Undang – Undang No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.

Mirisnya, kata Fauzan, kami sangat menyayangkan PT. TMM diduga tidak memiliki IPPKH tetapi telah menambang di hutan kawasan. Selain itu, disampaikan pada media ini juga bahwa, Fauzan menduga pemerintah daerah yakni Dinas Kehutanan dan Lingkungan hidup telah menutup mata dan melakukan pembiaran tanpa memberikan tindakan. Ada apa ?

Baca juga -->  Terkait Konser SLANK di Sultra, Ketua KADIN: Penjualan UMKM Laris Manis

“Kami menduga Pemerintah Daerah yakni Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Sultra telah bersama sama membantu perusahaan melakukan aktivitas pertambangan tanpa IPPKH, di Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra)” katanya

Masih yang sama, Fauzan Darmawan Ketum CORAK Sultra juga membeberkan bahwa, PT. TMM diduga telah melakukan penyuapan dengan pihak Syahbandar Molawe untuk memuluskan izin berlayar perusahaan tersebut.

Lebih terang Fauzan menjelaskan bahwa, “PT. Tristaco Tidak memiliki IPPKH dan Itu Sangat tidak di perbolehkan, sebab itu adalah perbuatan melawan hukum. Apa lagi setau kami IUP ini Adalah IUP Operasi Produksi Sesuai SK 341 Tahun 2012, dan memiliki Luas Wilayah 138,90 (ha). Namun dari Luasan itu PT. TMM tidak memliki IPPKH sama sekali. Selain dari IPPKH, juga diduga dan telah menguak bahwa telah terjadi pelanggaran tentang Dokumen PT. Tristaco Mineral Makmur yang dipakai dalam penjualan Ore Nikel di Blok Mandiodo. Dan Itu sangat fatal jika Terbukti maka dari itu kami dari tim investigasi CORAK Sultra terus melakukan pengumpulan data persiapan yang akan kami bawa ke Mabes Polri sebagai barang bukti,” terangnya

Baca juga --> 

Oleh karena itu, “Kami dari lembaga CORAK Sultra meminta kepada Presiden Joko Widodo agar memerintahkan Mabes Polri dan KLHK untuk segera memberikan tindakan atau Police Line PT. Tristaco Mineral Makmur yang telah leluasa menambang di hutan kawasan tanpa IPPKH, serta mengusut tuntas terkait Jual Beli Dokumen dalam penjualan Ore Nickel,” Pintanya

Lanjut kata dia,” kami tidak akan pernah berhenti untuk memperjuangkan apa yang menjadi hak masyarakat dan kami selaku lembaga kontrol, kami tegaskan akan melakukan demonstrasi dan Melaporkan PT. TMM.” Tutup Fauzan(*)

Baca juga -->  Inilah Sosok Bahbinkantibmas yang Menjadi Panutan Masyarakat Sambuli

WARTAWAN