News  

Masyarakat Desa Molinese Geram Terhadap Plasma Sawit yang Tidak Kunjung

Redaksi LFnews

 

Konsel- livefaltanews.co.id-Masyarakat Desa Molinese Kecamatan Lainea Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Mengeluhkan Kinerja Lembaga Koperasi dalam hal pengelolaan plasma sawit.

Hal itu diungkapkan Nurlan, Ketua BPD Desa Molinese, ia mengatakan’ Sejak tahun 2016 kami menunggu Penjelasan terkait pengelolaan plasma oleh pihak koperasi yang sampai saat ini bahkan sudah berjalan beberapa tahun namun sampai proses panen belum ada juga kejelasan terkait pengelolaan plasma sawit.

“Setiap kami meminta penjelasan kepada pihak Koperasi Pengelola plasma, Pihaknya tidak pernah mau hadir memberikan penjelasan mereka hanya sebatas meminta Foto Copi KTP, KK dan Buku Rekening untuk proses pembayaran,” Terang Nurlan, Senin, 09/08/2021.

Baca juga -->  Polda Sultra Berhasil Tangkap Pelaku Diduga Pengedar Shabu

Lanjut Nurlan, kami bukan menolak untuk memberikan data tersebut tapi kami meminta agar dari pihak koperasi untuk menjelaskan dulu proses pengelolaannya, dan ironisnya lagi Koperasi ini kami masih ragukan legal stendingnya,” Katanya

Dengan dasar itu lah kami patok lahan yang sudah terhitung Tiga (3) Minggu, hal itu kami lakukan untuk menunggu dari pihak koperasi hadir memberikan penjelasan tapi sampai detik ini tidak ada satupun orang koperasi itu yang hadir,” Ucapnya

Baca juga -->  Pemdes Wundumbolo Sukses Laksanakan Kegiatan Penanganan Covid-19 Di Tahun 2021, Sanusi : Semoga Wabah Covid 19 ini Cepat Berlalu

Sehingga hari ini kami selaku pemilik plasma memutuskan untuk memanen buah sawit yang tumbuh di atas lahan kami karena dua hari sebelumnya sudah disampaikan lewat orang perusahan PT. Merbau, yang hadir menemui kami. Bahkan sampai Hari ini belum ada sama sekali dari pihak Koperasi yang menemui kami,” Tutur Nurlan.

Menurut Nurlan, Karena tidak adanya itikat baik dari pihak koperasi untuk menemui kami, maka dari itu kami menyatakan keluar dan tidak mau lahan kami dikelola oleh Lembaga yang tidak jelas dengan sistem Pengelolaan yang tidak jelas pula,” Tutupnya (*).

Baca juga -->  HMI Cabang Depok Dukung BEM UI: Kebebasan Berpendapat dilindungi Konstitusi

WARTAWAN