Masyarakat Dusun Pagana Desa Samabara Kecamatan Kalidupa Kabupaten Wakatobi Propinsi Sulawesi Tenggara(SULTRA). Menyesalkan atas tindakan oknum Pemerintah Desa Samabara

faktasultra.com -“Ira wati salah satu masyarakat yang layak menerima Bantuan Langsung Tunai(BLT) Tahap satu(1) tahun anggaran 2020 akibat dampak Covid-19. Menuturkan” pada wartawan faktasultra.com- rabu 27/Mei/2020 saat menghubungi via telpon.

Ia mengelukan tindakan oleh oknum Pemerintah Desa Samabara yang sudah menyalahi aturan yang berlaku, dan mengaku sangat kecewa perlakuan oknum aparat Desa Samabara yang awal mulanya pencairan tahap satu Dana tersebut telah di berikan kepadanya sebanyak Rp. 600.000, Ia pun mengaku kalau pencairan pertama memang tidak terdaptar namanya sebagai calon penerima BLT, tetapi saat pencairan Ia juga mendapatkan Dana bantuan itu.

Ira pun mengaku sangat bangga dan gembira dengan kinerja Pemerintah Desa Samabara yang sudah peduli dengan warganya di saat kondisi sekarang ini apalagi di musim Corona ,tetapi setelah menerima Dana bantuan itu, begitu kagetnya Ira tiba – tiba salah satu oknum aparat Desa mendatangi kediamannya dan meminta kembali Dana tersebut tanpa alasan yang jelas.

Baca juga -->  Bupati Kolaka Timur Terus Tingkatkan Pembangunan Dan Pelayanan Kesehatan Di Pedesaan

“lanjut kata Ira Setelah kejadian itu Ia tidak tinggal diam dan berupaya untuk menemui Kepala Desa Samabara untuk meminta penjelasan terkait BLT yang Ia sudah terima tetapi di ambil kembali oleh oknum aparat Desa, tetapi Kepala Desa tidak memberikan penjelasan apa – apa kepada Ira wati.

Dan untuk itu Ira wati berharap kepada Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Kabupaten Wakatobi Propinsi Sulawesi Tenggara(SULTRA) dan terkhusus Bupati Wakatobi untuk turun langsung di Desa Samabara Kecamatan Kalidupa meliat langsung keadaan kami apa kah layak menerima bantuan Dana akibat Dampak Virus Corona atau tidak,” Harapnya.(uci,yus)

Baca juga -->  Kepala Desa Horodopi Membantah Tuduhan Itu Tidak Benar

WARTAWAN