Masyarakat Koltim Minta Majelis Hakim Tolak Tuntutan Jaksa KPK

Redaksi LFnews

 

Sulawesi Tenggara – Bupati Kolaka Timur (Koltim), Andi Merya Nur kini diperhadapkan oleh hukum pasca Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkapnya terkait uang suap Rp 25 juta. Lebih mirisnya, padahal sangat jelas dalam pemeriksaan di persidangan, para saksi tidak ada yang memberatkan ibu 3 anak tersebut.

Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Koltim tersebut sangat diharapkan oleh masyarakat Koltim agar majelis hakim dapat memvonis bebas Andi Merya Nur. Di mana dia merupakan pemersatu Etnis di Kolaka Timur.

Bukan hanya itu saja, dalam 3 bulan menjabat sebagai Bupati Definitif, Andi Merya Nur sudah membuat master plant jalan yang akan dibuat di daerah terpencil yaitu di Kecamatan Uesi dan Ulu Iwoi yang selama ini sudah 9 Tahun terbentuknya Koltim belum pernah tersentuh sama sekali bahkan jalan dan bahkan aliran listrik pun belum ada.

Baca juga -->  Cegah Corona, Pemkab Koltim Perketat Akses di Perbatasan Koltim - Konsel,

Saat Andi Merya Nur menjadi Bupati selama kurang lebih 3 bulan, kedua Kecamatan di ujung pelosok Sulawesi Tenggara (Sultra) tersebut kini sudah bisa menikmati listrik dan akses internet

Salah satu warga Koltim bernama Wawan kepada CorongSultra.id mengatakan, seharusnya KPK melihat dengan mata bukan dengan titipan kasus.

“Sebab kalau kita bisa melihat jabatan seumur jagung tersebut sangat tidak mungkin seorang Andi Merya Nur melakukan korupsi apa lagi suap. Sangat banyak dulu yang dilaporkan Bupati lama bertahun-tahun dilaporkan namun tidak ada tindakan KPK satu pun,” ujarnya.

Sambung Muis salah jurnalis pada media ini ia mengatakan, selama dia mengikuti persidangan Andi Merya Nur. Tidak ada salah satu saksi yang memberatkan. Dan ia juga mengatakan bahwa dulu sebelum dia jadi jurnalis pernah melaporkan Bupati sebelumya.

Baca juga -->  Launching Bantuan Langsung Tunai,Bupati Koltim : BLT di Gunakan Dengan Sebaik baiknya.

Sebelum Andi Merya Nur menjabat bahkan laporan itu sudah dua kali dilayangkan. Namun dan sudah beberapa tahun laporan itu masuk namun tidak di tindak lanjutnya. Akan tetapi Andi Merya Nur baru 3 bulan menjabat sudah di tangkap KPK dengan dalil laporan masyarakat.

“Jadi bisa dikatakan bahwa KPK sekarang sudah tidak mengedepankan hukum melainkan hanya titipan kasus saja,” katanya.

Lanjut Muis, dalam laporannya ke KPK tersebut hingga kini tidak ada tindak lanjuti. Dia menilai entah ada KPK padahal bukti yang diberikan ada. Ditambah lagi dari perkataan Anzarullah di persidangan bahwa praktik suap di Koltim sudah berlangsung saat Bupati lama menjabat.

Baca juga -->  Pemda Koltim Gelar Sosialisasi Tabungan Haji Kerjasama Bank BRI Syariah

“Saya melihat ini kasusnya yang menimpah ibu Merya Nur seperti dipaksakan,” pungkasnya.

Laporan : Manton

WARTAWAN