Menanggapi Disalah Satu Pemberitaan  Pekerjaan Pengoboran Air Tanah Oleh PT. Liaoning Smelting Industri PARK Yang Diduga Tidak Mengantongi Ijin : Dedi Arman SH.MH Angkat Bicara

Redaksi LFnews

Konawe Selatan – livefaktanews –  Menanggapi Disala satu Pemberitaan media Online, yang mana pekerjaan Pengeboran Air Tanah (SIPA) PT. Liaoning Smelting Industri PARK yang Diduga Tidak Memiliki Ijin, Dedi Arman SH MH Angkat Bicara Saat di konfirmasi lewat WhatsApp oleh media Ini,(28/07/2021).

perusahaan yang sementara memulai tahapan pembuatan pabrik smelter nikel  berdiri di kecamatan palangga selatan tepatnya di desa ulu lakara kabupaten Konawe Selatan,( KONSEL). adalah memastikan ketersediaan air dalam jumlah debit yang memadai” kata Dedi Arman Kuasa hukum.

“berdasarkan berita hoax yang diterbitkan suara tenggara. Com, pada rabu 27 Juli 2022,  dimana  LSM lira Indonesia konawe selatan, sudara  ilman yang mengatakan perusahaan kami yang diduga PT. Lioning Smelter industrial park belum mengantongi ijin pengeboran air tanah dalam ini, sangat mengganggu perusahaan kami,” kata Dedi Arman.

Sebelum melakukan aktivitas seluruh tahapan, kami sudah laksanakan. termasuk izin pengeboran dan kami sudah kantongi izin  perusahaan ini, dan bukan kaleng-kaleng”
Kata kuasa hukum PT. LSIP Dedi Arman SH.MH.

“Jadi dengan berita yang diterbitkan media online tersebut yang kemudian beredar di Media online,  sangat mengusiik. kemudian mencederai nama baik perusahaan kami”katanya.

Baca juga -->  Oknum Satlantas  konawe Diduga Menilang Kendaraan Warga  Tampa Alasan

dan Saya Sudah mendapatkan perintah dari pusat, untuk keberatan dan akan ada upaya hukum terkait pemberitaan tersebut. Maka  kami akan melaporkan hal tersebut ke penegak hukum,” kata Dedi Arman.

Seharusnya” Sudara  ilman ini yang pernah bekerja di PT. LIONING SMESTER INDUSTRIAL PARK Sebelum melakukan pemberitaan, tentunya ada investigasi tentang kebenaran berita yang akan diterbitakan

“Perlu juga saya sampaikan bahwa ijin pengeboran dari PTSP provinsi sultra sudah lama kami miliki, dengan tahapan sebagai berikut.
Sebelum PT lioning ini  melakukan tahapan seperti persyaratan Administrasi untuk mendapatkan Surat Izin Pengeboran Air Tanah dalam Daerah Provinsi (SIP), adalah
1. Surat permohonan
2. Salinan KTP dan NPWP, Penanggungjawab Badan Usaha. atau Badan Sosial
3. Salinan NPWP Badan Usaha .atau Badan Sosial
4. Salinan Surat Keterangan Domisili,
5. Salinan Akta Pendirian Perusahaan. yang Memuat Susunan Direksi dan Daftar Pemegang Saham bagi Badan Usaha, atau Susunan Pengurus bagi Badan Sosial, Profil Badan Usaha atau Badan Sosial
6. Salinan Izin Usaha yang dimiliki Pemohon (SIUP, TDP, Persetujuan Izin Lingkungan/Dokumn DAL/SPPL yang Telah Disahkan Instansi Berwenang)
7. Salinan IPT/IMB/HO atau Sertifikat Tanah atau Surat Pernyataan Lokasi Pengeboran Berada pada Tanah Milik Sendiri, Ditandatangani dan Bermaterai.
8. Peta Situasi (Denah) Skala 1 : 10.000 dan/atau Peta Tofografi Skala 1:50.000 Lokasi
9. Rencana Titik Pengeboran
10. Rencana Pengambilan Air Tanah Berupa Analisis Rencana Kebutuhan Air
11. Informasi Rencana Pengeboran Sumur Bor Air Tanah, Bermaterai, Ditandatangi daN Dicap Stempel Oleh Pemohon dan Pelaksana Pengeboran
12. Gambar Rencana Konstruksi Sumur Bor.

Baca juga -->  Ketua DPC PPWI Konawe Tanggapi Tentang Pengadaan barang dan Jasa yang di lakukan Pokja Konawe, yang Diduga Menabrak Aturan di Sistem Tender Elektronik

” dan 13. Salinan Izn Usaha dari Pelaksana Pengeboran yang Masih Berlaku (SIPPAT, STIB/SIAB, SIJB dan SKK/SKA)
14. Surat Pernyataan Tidak Keberatan Dari Masyarakat Sekitar, diketahui oleh RT/RW dan Desa/Kelurahan
15. Surat Pernyataan Sanggup Memasang Meter Air dan Sanggup Membuat Sumur Resapan
16. Surat Kuasa Pengurusan (Hanya dapat dilimpahkan kepada karyawan perusahaan Pemohon izin).
Persyaratan Teknis untuk mendapatkan Surat Izin Pengeboran Air Tanah dalam Daerah Provinsi (SIP), adalah :
1. Mengajukan permohonan kedinasan yang ditujukan kepada Gubernur c.q. Kepala DPMPTSP Provinsi Kalimantan Selatan;
2. Fotocopy Dokumen Kontak/Surat Perintah Kerja (SPK);
3. Peta situasi dan atau peta topografi;
4. Isian formulir informasi pemboran air tanah asli bermaterai;
5. Gambar rencana konstruksi sumur;
6. Fotocopy SIPPAT (Surat Izin Perusahaan Pengeboran Air Tanah);
7. Fotocopy SIJB (Surat Izin Juru Bor); dan
8. Asli surat kuasa bermaterai Rp 6.000,- untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh Direksi perusahaan,” Tendas Dedi Arman Kuasa hukum.

Baca juga -->  Cegah Penularan Covid-19, Karang Taruna Arombu Bagikan Masker Pada Masyarakat.

“tahapan tersebut, PT. Lioning sudah dipenuhi sehingga nantinya kami akan buktikan di  dalam laporan pencemaran nama baik perusahaan dan pemilik perusahaan,” Tutup Dedi Arman Kuasa hukum.

Laporan : TIM

WARTAWAN