Menanggapi Kasus yang Menjerat  Bupati Koltim Oleh KPK : Dedi Arman SH MH, Andi Marya Nur Pasti Dilimpahkan di Kejaksaan Untuk Mengadili Sesuai Pasal 11 Ayat 2.

Redaksi LFnews

SULTRA – Advokat Dedi Arman mengatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa menuntut tindak pidana korupsi di bawah Rp. 1 miliar sebagaimana revisi undang-undang KPK tahun 2019.

Dedi menjelaskan, dalam revisi undang-undang KPK pada pasal 11 berbunyi bahwa KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang:
c. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Berdasarkan kasus yang menjerat bupati Kolaka Timur (Koltim) tersebut kata Dedi, jelas bahwa ketika ada tangkap tangan KPK hanya bisa melakukan penuntutan di atas Rp. 1 miliar sedangkan di bawah Rp.1 miliar rupiah akan dilimpahkan ke kepolisian dan kejaksaan.

Baca juga -->  PPWI Ucapkan Selamat dan Sukses kepada LSP Pers Indonesia

“Jadi kalau kita melihat revisi undang-undang KPK tahun 2019 sangat jelas pada pasal 11ayat 2 dalam hal tindak pidana korupsi dibawah 1 miliar wajib di kembalikan kepada kejaksaan atau kepolisian dalam penuntutan,” katanya saat dihubungi melalui Whatsapp-nya, Sabtu (24/9/2021)

Lanjut sarjana S2 hukum yang juga Ketua Pusat Bantuan Hukum Sparatur Sipil Nusantara Sultra ini melihat dalam kasus yang dialami Andi Merya Nur dimana didapat barang bukti hanya Rp. 225 juta.

Baca juga -->  Ketua DPD RI Minta Pemerintah Tekan Angka Kematian Pasien Covid

“Iya 225 juta rupiah barang bukti seperti setingan dalam penangkapan bupati Koltim itu,” imbuhnya.

Mengutip laman BBC Indonesia. Pelimpahan kasus di bawah Rp. 1 miliar ke kepolisian dan kejaksaan diatur dalam revisi UU KPK yang baru disahkan dalam rapat Paripurna DPR ke-9, Selasa (17/09/2019).

Anggota Komisi Hukum DPR RI, Masinton Pasaribu, mengatakan langkah ini untuk membantu KPK yang terbatas sumber dayanya.

“Sehingga KPK dengan SDM yang terbatas bisa mengembankan perannya dalam pengungkapan korupsi besar. KPK untuk memberdayakan institusi penegak hukum yang sudah ada, seperti kepolisian dan kejaksaan,” kata Anggota Komisi Hukum DPR, Masinton Pasaribu kepada BBC Indonesia, Rabu (18/09).Red :(***)

Baca juga -->  Kasus Penggelapan Dana Umroh Tak Kunjung Kelar, Wilson Lalengke Datangi Mabes Polri

WARTAWAN