Menanggapi Surat Edaran Disperindag Konsel :  Suyanto, Surat Edaran Terkait Pasar Terkesan ada Indikasi Pungli.

Redaksi LFnews

KONSEL- Pasar merupakan salah satu sentral ekonomi bisnis terjadinya transaksi jual beli hasil Bumi, maupun komoditi yang lain. Apalagi dengan adanya Pasar Desa yang dikelola dengan baik oleh Pemerintah Desa itu sendiri, Hal ini dapat berdampak positif buat masyarakat Desa setempat guna kemakmuran atau pun pembangunan yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

Tetapi hal itu yang disayangkan kades Andoolo utama kabupaten Konawe Selatan,(KONSEL) Provinsi Sulawesi tenggara (SULTRA). sangat  tidak berbanding lurus, atau jauh dari kata harapan sesuai aturan Kementrian Dalam Negeri nomor 42 Tahun 2017 pasal 7, tentang pengelolaan aset Desa atau Pasar desa, ungkap Kades Andoolo Utama Suyanto saat ditemui wartawan livefaktanews.co.id” di Kantornya’ Senin (04/10/2021).

Kades andoolo utama Suyanto mengatakan, terkait  Pasar Desa” D.U”  semestinya dikelola langsung oleh Pemerintah Desa setempat. Namun apa yang terjadi Hari ini. kami masih dimintai setoran kepada Pemda Konsel atau melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DISPERINDAG KONSEl).

Baca juga -->  Kapolres Karawang Sambut Baik Kunjungan Ketum PPWI

bagaimana desa mau berkembang kalau aset desa, atau pun pengelolaan Pasar tidak sepenuhnya diberikan kepada Pemerintah desa untuk menata pembangunan atau menyediakan pasilitas Pasar Desa’,katanya.

Tapi Hari ini, Khususnya Pasar D.U, masih menjadi rebutan dari pihak Pemda Kabupaten Konsel, agar pengelola Pasar menyetor sejumlah Dana atau pajak yang begitu fantastik nominalnya, ini kan jelas sudah menyalahi aturan, lanjut.

Baca juga -->  Modal 92 Suara Ni Gusti Putu Dewi Saputri Dilantik Jadi Anggota Dewan

tidak jadi masalah kalau pengelola Pasar ada setoran ke Pemda, yang penting ada MOU kerja sama antara Pemda Kabupaten dan Pemdes setempat dan dilampirkan nomor rekening Pemda atau pun Dinas yang ditunjuk, sehingga kami pun sebagai pengelola taat membayar pajak sesuai Peraturan Bupati (PERBUP).

“Ironisnya lagi, tiba-tiba ada edaran khususnya Pasar D.U wajib menyetor Dana Ke Dinas PERINDAG senilai Rp. 40,000,00, ini kan jelas saya menduga ada indikasi pungli.Tutup kades.
Laporan : Tim

Baca juga -->  Indonesia Mencari ‘1000 Polisi Baik’ yang Tidak Pernah Kriminalisasi Wartawan

WARTAWAN