Menggelar Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati, KPU Konawe Selatan Gelar Sosialisasi Peraturan

Redaksi LFnews

 

Sultra – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, menggelar sosialisasi peraturan pendaftaran bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Konawe Selatan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan Tahun 2024, Jumat, (10/05/2024).

Berdasarkan peraturan komisi pemilihan umum nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 bahwa menjadi Calon bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan harus mempersiapkan diri yang paling utama yang di siapkan adalah administrasi seperti Kartu Tanda Penduduk yang asli sesuai persyaratan perundang-undangan yang berlaku.

Hal ini di ungkapankan secara resmi dalam kegiatan Sosialisasi peraturan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan dibuka langsung oleh Ketua KPU Konawe Selatan, Muh Yunan, pemateri dari Koordinator Divisi Teknis penyelenggara bernama Eko Hasmawan Baso, Anggota Bawaslu Konsel Hasni dan pegiat Pemilu Koordinator Sultra Demo, Awaluddin dan dihadiri juga tokoh masyarakat di salah satu hotel ternama di Kota Kendari.

Baca juga -->  LSM Suara Masyarakat Sultra Desak Kejati Sultra Segera Memeriksa Proyek Rehabilitasi Dermaga yang Bersumber Dinas Perhubungan Prov. Sultra

“Salah satu sosialisasi yang kami laksanakan ini memang agak terlambat tapi tentunya sebelum kami melakukan sosialisasi secara perorangan tetap seperti ini kami sudah melakukan sosialisasi berbasis digital dalam hal ini tadi sudah disampaikan pada Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Eko Hasmawan Baso, bahwa melalui media online, media cetak maupun elektronik, ujar Yudan”.

Lanjut, hingga saat ini Pendaftaran calon independen Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan Tahun 2024 sudah dibuka sejak tanggal 8 sampai dengan tanggal 12 Mei 2024. Jadi pendaftaran tersebut akan ditutup 2 hari lagi. Tapi hingga saat ini KPU Konawe Selatan belum menerima formulir pendaftaran dari calon independen tersebut, ujarnya.

Baca juga -->  PT. Bumi Resource Tbk Beroperasi Kembali Sehari Pasca Penyegelan, Kinerja Polda Sultra Dipertanyakan

Walaupun sampai saat ini belum ada yang mendaftar atau yang melakukan pendaftaran di kantor KPU Konawe Selatan tetap kami membuka pendaftaran dan melaksanakan sosialisasi peraturan pendaftaran bakal pasangan Calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan tahun 2024.

Kami dari KPU Kabupaten Konawe Selatan menyampaikan kepada seluruh elemen-elemen masyarakat yang ada di kabupaten Konawe Selatan marilah kita sama-sama mengawal proses tahapan Pilkada yang akan kita laksanakan pada tanggal 27 November 2024 agar tetap berjalan seperti dengan regulasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, ujar Ketua KPU Konsel Yunan.

Baca juga -->  SK 137 Tuai Polemik, Oknum Kades Ditetapkan Tersangka, Langa: Saya Bermohon Pada Kapolri dan Presiden Untuk Berantas Mafia Tanah di Desa Puosu Jaya

Harapan kami kedepan tentunya Pilkada ini berjalan dengan aman, sejuk dan damai, pungkasnya.(*)

WARTAWAN