Miris!! Rehabilitas Jalan Poros Provinsi Amolenggu-Tinanggea Diduga Gagal Konstruksi Dikerjakan Asal – Asalan

Redaksi LFnews

 

Konawe Selatan – Pengaspalan Jalan Provinsi antara Amolenggu-Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan (KONSEL) Provinsi Sulawesi Tenggara (SULTRA) dinilai gagal kontruksi.

Hasil pantauan awak media ini di lokasi pengaspalan yang baru saja dikerjakan, ditemukan di beberapa titik sudah mengalami keretakan, Senin (15/08/2022).

Rehabilitas Jalan Provinsi yang dikerjakan oleh PT. Manunggal Sarana Surya Pratama dengan total biaya Rp. 86.945,415,000 sumber dana dari APBN murni Tahun anggaran 2021-2022).

Menanggapi hal itu, Ketua Infokom Pekat-Ib Konsel Yusdar saat dimintai keterangannya oleh media ini di kantor sekretariat mengatakan, akibat terjadinya retakan pada permukaan aspal yang diketahui baru saja dikerjakan patut diduga lemahnya pengawasan dari pihak Dinas terkait, Konsultan serta Pengawas teknis,” ucapnya.

“Sangat miris apabila pengaspalan yang mengalami retakan dibeberapa titik patut diduga dasar aspal sebelum dikerjakan tidak dilakukan pengupasan/mengeruk lapisan aspal lama.

Baca juga -->  Tes Psikologi Pengadaan Pegawai PPPK Polri Tahun 2023 di SMK 1 Kendari

Semestinya, sebelum dilakukan pelapisan aspal baru terlebih dahulu pihak kontraktor maupun Konsultan Pengawas teknis untuk melakukan pengupasan/mengeruk permukaan aspal lama antara 3cm-5cm. Hal itu bertujuan untuk perekat (kukuh) sehinga dapat menyatukan aspal lama dan aspal baru agar tidak muda bergeser saat dilewati kendaraan dengan kapasitas berat maupun Ringan.

menduga pengaspalan yang baru saja dikerjakan terindikasi dikerjakan pada saat turun hujan sehinga fakta dilapangan ditemukan dibeberapa Titik sudah mulai mengalami retak dan ini dapat menimbulkan rawannya kecelakaan pada pengendara apalagi di malam hari,” katanya.

yang menjadi ajang memperkaya diri oleh pihak Dinas terkait, kontraktor, PPK, Direksi. Sehingga pengaspalan Amolenggu-Tinanggea terkesan dikerjakan asal-asalan.

“saya menegaskan, dalam dekat ini Pekat-Ib Konsel akan segera melakukan Unjuk Rasa (UNRAS) di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Agar kontraktor nakal beserta kroni-kroninya segera memangil dan kalau perluh perusahaan tersebut di blacklis saja,” Tutup bang yus.

Baca juga -->  Kadin Sultra dan Pemerintah Gelar Pasar Murah demi Kesejahteraan Masyarakat

di tempat yang berbeda Arwanto.S.Sos selaku sekretaris Bidang Internal Pekat-Ib angkat Bicara pada saat di temui awak media di kediamannya Selasa, (16/08/2022).

Arwanto.S.Sos angkat bicara terkait kegiatan Rehabilitasi pengaspalan jalan penghubung Amolengu-Torobulu dan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan, terindikasi tidak sesuai speksipikasi dan petunjuk teknis konstruksi, kemudian Pihak Dinas juga patut saya duga ada pembiaran sehinga kontraktor se-enaknya saja bekerja,” kata Arwanto.

“Selain itu, saya menilai kegiatan tersebut telah lalai pada aturan K3 umum dan tidak mematuhi UU No 1 Tahun 1970 Tentang Kesehatan, Keselamatan, Kerja Dan Pasal-pasal 5, 20, dan 27 Undang-Undang Dasar 1945;
Pasal-pasal 9 dan 10 Undang-Undang No. 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja,” bebernya.

di dalam RAB jelas bahwa setiap Kegiatan harus patuh dan taat pada aturan kesehatan, Keselamatan dan kerja (K3). Tentu ini telah melanggar aturan yang di tetapkan sebagai mana yang berlaku di Negara Republik Indonesia (NKRI), tentu ini akan di berikan sanksi Hukum dapat di pidana dan denda ratusan juta,” Tutup Arwanto.

Baca juga -->  Pengurus DPD PPWI  dan DPC Resmi di Kukuhkan Oleh Ketua Umum DPN PPWI

Laporan: Tim

WARTAWAN