Miris..!! Seorang Kepala Sekolah di Poso Mengalami Kriminalisasi

Redaksi LFnews

 

Jakarta – Kepala SMAN 3 Poso, Drs. Suharyono, harus mengalami nasib pahit, menjalani hukuman penjara akibat dugaan kriminalisasi yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Poso, Sulawesi Tengah. Berikut ini adalah penuturan Ibu Nurhayati terkait dugaan kriminalisasi terhadap suaminya, Suharyono, itu. Video ini direkam pada hari Sabtu, 01 Januari 2022, di Poso.

Ibu Nurhayati berharap keadilan atas suaminya yang terzolimi sebagai dampak dari Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 10 tahun 2017 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa. Pungutan dana yang dilakukan sekolah-sekolah se-Sulawesi Tengah melalui Komite Sekolah ini digunakan untuk membiayai kegiatan operasional sekolah, antara lain untuk kegiatan ektrakurikuler dan insentif tambahan (honor) bagi guru yang memberikan tambahan pelajaran bagi siswa di luar jam pelajaran sekolah (les tambahan belajar di sekolah pada sore hari).

Baca juga -->  PPWI Ucapkan Selamat dan Sukses kepada LSP Pers Indonesia

Pembayaran insentif kepada guru-guru yang memberikan les belajar kepada siswanya tersebut dipersoalkan oleh Kejaksaan Negeri Poso, dan menjerat Suharyono dengan tuduhan penyalagunaan kewenangan dan penggelapan. Oleh Pengadilan Negeri Palu, Suharyono dinyatakan bebas tidak bersalah, namun kemudian diputus bersalah oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia saat Kejari Poso melakukan kasasi atas kasus tersebut.

Baca juga -->  SK 137/1980 Menuai Polemik Sengketa Lahan Masyarakat Desa Puosu Jaya, Vs Brimobda Sultr Masih  Dipertanyakan

Untuk lebih jelasnya persoalan ini, silahkan simak penuturan istri Suharyono di video tersebut. Terima kasih.

https://www.youtube.com/watch?v=_rnhiO60q5A

WARTAWAN