Oknum Penyidik Polda Banten Tahan Ibu dan Bayinya dalam Rutan, Ujang Kosasih: Oknum Polisi Itu Tidak Berperikemanusiaan Sama Sekali

Redaksi LFnews

 

Banten – Seorang ibu yang masih sedang menyusui anaknya berinisial LA ditangkap polisi dari Polda Banten pada tanggal 14 Maret 2023 atas dugaan sebagai pelaku Tindak Pidana Khusus Pasal 36 UU Jaminan Fidusia. LA selanjutnya ditahan bersama bayinya di Rumah Tahanan Polda Banten.

Hal tersebut disampaikan suami terlapor berinisial PA kepada sejumlah wartawan terkait kisah sedih yang menimpa istri dan bayinya. “Kini istri dan bayi saya ditahan di Rutan Polda Banten, katanya dia diduga melakukan tindak pidana khusus tentang jaminan fidusia sebagaimana diatur Pasal 36 Undang-Undang Fidusia,” ungkap PA saat di konfirmasi awak media, Jumat, 17 Maret 2023.

PA kemudian menambahkan bahwa dirinya stress memikirkan anaknya yang masih balita seakan-akan ikut bersalah dan ditahan bersama istrinya karena masih menyusu pada ibunya. “Itulah yang membuat saya sangat sedih, intinya saya memohon secara tertulis kepada Kapolda Cq. Direktur Reskrim Polda Banten atau yang mewakili berkenan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap LA dan bayi saya,” ujar PA dengan nada menghiba.

Merespon hal itu, Presiden Perkumpulan Pengacara Republik Indonesia (PPRI), Advokat Moch. Ansory, S.H. menyatakan sangat menyayangkan tindakan yang terkesan arogan dari oknum Polda Banten. “Kalaupun benar ada seorang ibu yang masih menyusui bayinya ditahan di Polda Banten, atas nama kemanusiaan, Kapolda Cq. Dirreskrim Polda Banten seyogyanya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersebut. Kita sangat menyayangkan hal ini terjadi,” kata Moch. Ansory.

Baca juga -->  Heboh TPPO Bandar Lampung, Ini Peran PPWI Lampung Timur Cs Bantu Polda Bongkar Kasus TPPO

Ansory juga memaparkan pada awak media bahwa penyidik Krimsus Polda Banten sepantasnya wajib mematuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 21 ayat (4) huruf (a) KUHAP terkait penahanan seorang tersangka. “Pasal (4) Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal: (a) Tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih,” tambahnya.

Dalam kasus LA, penyidik dinilai memaksakan kehendak dengan cara melanggar asas Lex Specialis Derogat Legi Generali (hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum – red) sebagaimana dimaksud Pasal 63 ayat (2) KUHAP. Penyidik memaksa menggunakan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan atau Pasal 372 KUHPidana terhadap LA, maka penyidik melakukan penangkapan dan penahanan atas diri LA, yang secara otomatis juga memasukkan bayinya di dalam rutan.

Baca juga -->  PPWI Apresiasi Brigjen TNI Junior Tumilaar Bela Babinsa dan Rakyat Kecil

“Menurut pendapat saya agar tidak menimbulkan berita sumbang tentang Institusi Polri, khususnya Polda Banten, yang telah menahan seorang ibu yang sedang menyusui, alangkah bijaksananya apabila Kapolda Cq Dirreskrimsus Polda Banten mengabulkan hak tersangka melalui permohonan penangguhan penahanan,” beber Moch. Ansory.

Kebijakan yang demikian itu, lanjut Ansory, dapat mengantisipasi berita buruk tentang Polri yang dianggap bertindak semena-mena terhadap rakyat, khususnya kepada wanita yang sedang menyusui bayinya. “Dikabulkannya penangguhan penahanan ini penting untuk mengantisipasi kabar-kabar miring tentang Polri yang menahan seorang ibu bersama bayinya di rumah tahanan Polda Banten. Sekaligus itu menandakan para penyidik Polda Banten masih punya hati Nurani,” pungkas Moch. Ansory.

Sementara itu, Tim Penasehat Hukum PPWI, Advokat Ujang Kosasih, S.H. menyatakan sangat prihatin terhadap penerapan hukum di negara ini, khususnya oleh Polda Banten. Menurutnya, persoalan utang-piutang merupakan perkara perdata yang harus diselesaikan secara perdata, bukan pidana.

“Sekalipun menggunakan Undang-Undang Fidusia, itu tidak berarti bahwa perkara utang-piutang yang pada awalnya sudah dibayar sebagiannya bisa serta-merta dialihkan ke perkara pidana. Ini merupakan penerapan hukum yang semau-gue dalam menyelesaikan sebuah masalah yang muncul dari sebuah perjanjian dua pihak,” beber Ujang Kosasih.

Baca juga -->  DPD RI dan KPU RI Sepakat Jadwal Pemilu 2024 Digelar 28 Februari dan 27 November

Sebagai aktivis perlindungan konsumen, Ujang Kosasih menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan berbagai upaya untuk memohon penangguhan penahanan terhadap terlapor LA. “Kita sudah berkali-kali mendatangi Polda Banten untuk menyampaikan permohonan pengangguhan penahanan, tetapi jawabanya ‘iya nanti.. nanti.. nanti’ tapi sampai hari ini tidak ada realisasi. Jadi, tidak ada perikemanusiaan sama sekali para oknum penyidik Polda Banten itu,” kata Ujang Kosasih dalam voice note-nya kepada media ini. (TIM/Red)

WARTAWAN