Parah, Ayah di Konawe Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

redaksi

KONAWE – Seorang lelaki W.A (45), di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), tega mencabuli anak kandungnya sendiri, dengan modus membelikan HandPhone baru, gadis belia S.A (16) harus menanggung aib di usia yang baru memasuki remaja.

Kapolres Konawe, AKBP. Kristanto, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Konawe, IPTU. Husni Abda, SIK menjelaskan, selama ini, korban tinggal bersama orang tua angkat korban, yang alamatnya berada di wilayah hukum Polsek Abuki, dan kedua orang tua kandungya telah lama bercerai.

” Bulan Agustus 2020, pelaku datang menjemput korban dirumah orang tua angkatnya dengan dalih akan membelikan handphone guna, keperluan belajar online. Korban lalu mengikuti pelaku dan keduanya tidak kembali lagi kerumah orang tua angkat korban,” jelasnya (04/11).

Baca juga -->  Kades Otipulu Konut Bentuk Satgas Covid-19 Di Desa

Lanjut Husni, selama dua bulan, korban baru ditemukan oleh anggota Polsek Abuki bersama pelaku.

” Dari keterangan korban, pelaku telah mencabulinya sebanyak empat kali,” bebernya.Akibat perbuatannya, pelaku dijerat UU Pasal 81 ayat 1 subsider pasal 81 ayat 2 dan 3 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan perlindungan anak.

Editor : Muh. Alpri

WARTAWAN