Pemda Kolaka Belum Mengambil Sikap Terkait Pembukaan Rumah Ibadah,Ini Alasannya

Kolaka, faktapemberitakorupsi.com
Pemerintah daerah (Pemda) Kolaka belum mengambil sikap terkait pembukaan kembali rumah ibadah, sesuai dengan surat edaran Menteri Agama (Menag) nomor 15 tentang pembukaan kembali rumah ibadah. Hal ini dikarenakan Pemda Kolaka masih harus menunggu hasil swab 112 warga Kolaka sebelum menentukan sikapnya.

“Kami sudah menggelar rapat yang dipimpin langsung oleh bapak bupati dan dihadiri pimpinan DPRD, Forkopimda, organisasi Islam NU dan Muhammadiah serta MUI kabupaten Kolaka kesimpulannya kami masih menunggu hasil swab dari 112 orang. Sehingga dari situ kita bisa mengambil kebijakan dari hasil swab tersebut apakah rumah ibadah akan kita buka kembali atau tidak,” kata wakil bupati Kolaka H Muh Jayadin saat ditemui media ini, Selasa (2/6).

Ketika kata Jayadin, hasilnya swab dinyatakan negatif tidak ada yang postif maka rumah ibadah Pemda Kolaka akan membuka kembali rumah ibadah dengan merujuk pada surat menteri agama nomor 15 tentang protokol kesehatan saat menjalankan ibadah dimasjid.

Baca juga -->  Peringati HUT, Bawaslu Kolaka Bagikan Sembako ke Warga

“Ketika hasilnya sudah ada kita akan pertemuan kembali untuk rapat. Kemudian jika ada kebijakan untuk dibuka kembali rumah ibadah tetap kita akan mengikuti surat edaran dari Menag apakah kita akan kembali membuka atau tidak tergantung dari hasil kesepakatan bersama. Dan rencananya dalam waktu dua atau tiga hari kedepan hasil swabnya sudah akan keluar, semoga saja hasilnya negatif seperti apa yang kita harapkan,” ucapnya.

Baca juga -->  Alumni Angkatan 85 SMANSA Kolaka,Bagikan Puluhan Paket Sembako Kepada Warga dan Panti Asuhan.

Menurutnya, surat edaran Menag terkait pelaksanaan ibadah dimasjid ada beberapa poin yang dirasa cukup berat untuk dilakukan, namun dirinya berharap para pengurus masjid dan Jamaah bisa kompak dan patuh terhadap surat edaran tersebut.

“Kalau kita liat dari sebelas poin persyaratan dari surat Menag yang harus dipenuhi ketika akan melaksanakan ibadah, kemudain untuk jamaah ada sembilan poin yang harus dipenuhi. Kesemua poin tersebut menurut kami itu agak susah untuk dilaksanakan oleh teman-teman pengurus rumah ibadah yang ada diwilayah kabupaten Kolaka. Sebab salah satu poinnya itu harus menyiapkan sesuai protap pencegahan Covid-19 dan menyiapkan pernyataan siapa yang akan bertanggung jawab akan masjid tersebut ketika persyaratan-persyaratan protokol kesehatan itu tidak dilaksanakan oleh jamaah termasuk. Sehingga kita harapkan nanti ada kerja sama yang baik antara pengurus masjid dan para jamaah, karena ini demi kebaikan kita semua,” tutupnya. (Eno)

Baca juga -->  Babinsa Koramil Wundulako Gotong Royong Bersama Warga Bersihkan Jalan Desa di Hakatotobu

WARTAWAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *