MUNA – Peserta Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) Nasional Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesi (Bawaslu RI) Gelombang III perwakilan Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Yayat Nurkholid berharap kepada Pemerintah Desa (Pemdes) bersikap netral jelang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna.
Menurut Yayat Nurkholid, hingga saat ini isu Netralitas kades dan aparatnya semakin ramai diperbincangkan jelang Pilkada kabupaten Muna yang tinggal menghitung hari.
” Pilkada Kabupaten Muna yang sisa menghitung hari, sampai saat ini masih marak isu akan netralitas Pemerintah Desa, untuk itu saya selaku kader pengawas partisipatif Bawaslu RI berharap agar Pemerintah Desa di seluruh Kabupaten Muna untuk bersikap Netral, tidak memihak kepada salah satu pasangan calon, ” ujar Yayat Nurkholid saat di konfirmasi melalui WhatshApp, Rabu 26/11/2020.
Aktivis HMI Cabang Kendari ini juga menjelaskan, bahwa sudah seharusnya Kepala Desa bersikap netral, sebab hal tersebut sangat jelas di sebutkan dalam Undang-undang.
” Sudah keharusan bagi Pemerintah Desa dan seluruh aparatnya bersikap netral dalam pemilihan kepala daerah mendatang, sebab sudah sangat jelas di sebutkan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bahwa Kepala Desa dilarang ikut serta atau terlibat dalam kampanye pemilihan kepala daerah, ” bebernya.
Bahkan, kata Yayat Nurkholid di Undang-undang lain pun disebutkan, misalnya dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Kades beserta perangkatnya tidak boleh terlibat dalam mendukung paslon, sebab mereka masuk kategori pejabat Negara yang memiliki kewenangan untuk memutus kebijakan.
” Sangat jelas, dalam undang-undang yang mengatur kades dan aparatnya untuk tidak terlibat dalam dukung mendukung salah satu paslon,” kata yayat Nurkholid.
Untuk itu, Yayat Nurkholid menegaskan bahwa apabila terdapat pemerintah desa yang tidak netral, bahkan melakukan intervensi terhadap masyarakat untuk menentukan pilihan kepada salah satu pasangan calon dalam Pilkada dengan mengancam akan mempersulit tersalurnya bantuan seperti PKH dan BLT.
Pemerintah Desa itu sah-sah saja untuk menentukan pilhannya dalam pemilihan kepala daerah, tetapi cukup dalam hati saja dan tentukan saat pemungutan suara nanti, tetapi jangan menonjolkan sikap keberpihakannya. Sebab dalam undang-undang mengatur sangat jelas akan sanksi pidanan.
“Apabila terdapat pemerintah desa yang tidak netral, bahkan melakukan intervensi terhadap masyarakat untuk menentukan pilihan kepada salah satu pasangan calon dalam Pilkada dengan mengancam akan mempersulit tersalurnya bantuan seperti PKH dan BLT, maka sanksi pidana menunggunya, ” tegasnya.
Laporan:Awal