Polda Sultra Berhasil Tangkap Pelaku Diduga Pengedar Shabu

Redaksi LFnews

 

SULTRA – Kendari || Tim Opsnal Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra berhasil tangkap pelaku yang diduga pengedar Narkotika jenis Shabu dengan barang bukti 75 (Tujuh Puluh Lima) sachet kecil dengan berat brutto 56,10 Gram.

Penangkapan itu terjadi pada Hari Sabtu, 26 Juni 2021 Sekitar 00.30 Wita di Kost – Kosan, Pondok Rido, Jalan Belibis, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Pelaku tersebut atas nama Abdul Kadir Barakti Alias Kadir Bin Hadirun, Lahir Kendari, 01 November 1984, Alamat Jalan Jati Raya, Kel. Wowawanggu, Kec. Kadia, Kota Kendari.

Kronologis aksi penangkapan terhadap tersangka yang diduga sebagai pengedar Shabu bahwa berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika jenis Shabu yang di lakukan oleh tersangka yang beralamat di Jl. Jati Raya, Kel. Wowawanggu, Kec. Kadia, Kota Kendari.

Baca juga -->  Diduga Menipu, Seorang Oknum Kades Dilaporkan Ke Polres Konawe Utara

Sehingga dengan adanya informasi tersebut Tim Langsung menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dengan metode Observasi dan Survailance.

Dari hasil penyelidikan tersebut, sehingga pada Hari Sabtu, Tanggal 26 Juni 2021, Sekitar jam 00.30 Wita, Tim melakukan upaya paksa dan penangkapan, mengamankan tersangka dimana pada saat  tersangka baru saja pulang dari melakukan penempelan Narkotika Jenis Shabu di TKP. Kemudian dilanjutkan penggeledahan kamar kost yang ditempati oleh tersangka  ditemukan Narkotika jenis Shabu yang disimpan di lantai kamar kost miliknya. Temuan barang bukti tersebut berupa Shabu yang disimpan didalam palstik bening Shacet kecil sebanyak 75 Shacet yang telah siap diedarkan.

Baca juga -->  Peserta KKN-P Angkatan 43 Fakultas Hukum Unsultra Resmi Ditarik dari Lokasi KKN

Modus operandi tersangka merupakan adalah seorang pengedar, pada saat di lakukan penangkapan sedang memiliki, menguasai, menyediakan dan mengedarkan, menawarkan untuk di jual kepada pembeli Narkotika jenis Shabu miliknya. Narkotika jenis Shabu tersebut tersangka peroleh dari seseorang di Kota Kendari dengan cara tempel di wilayah Kota Kendari melalui komunikasi Handphone.

Sementara itu, rencana selanjutnya Tim Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan penangkapan, memanggil dan mendata saksi, melakukan penggeledahan, melakukan penyitaan, dan membuat mindik.

Atas dasar itu, Tim membawa tersangka dan barang bukti yang di sita ke Mako Direktorat Reserse Narkoba guna untuk proses Penyidikan lebih lanjut.

Untuk diketahui, tersangka diduga melanggar Pasal  114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga -->  Ketua DPD RI Beberkan Kunci Keberhasilan Usaha di Seminar Nasional Kewirausahaan Unsyiah Kuala

WARTAWAN