News  

Polda Sultra Diminta Tindak Tegas Oknum Pelaku Diduga Loloskan BBM Ilegal, Ardan : yang Lalu Sempat Ditahan tapi Sudah Dibebaskan

Redaksi LFnews

 

Kendari – Miris, Terkait BBM jenis Solar Ilegal tanpa memiliki izin penimbunan, Diduga ada oknum yang bermain. Pasalnya, tangki solar tersebut, diduga ilegal sempat di tangkap, namun sudah di loloskan. Pemilik Solar tersebut mengakui hal itu.

Manton Humas JPKP Nasional menjelaskan, ada apa dengan pihak oknum tersebut, membebaskan tangki minyak solar yang saat itu ditangkap. Selain itu, Manton juga membeberkan saat kejadian penangkapan tangki solar milik Ardan, diduga ada oknum wartawan inisial AP yang datang ke rumah kediamannya yang menyampaikan bahwa tangki minyaknya telah ditangkap dan ditahan di Tpidter Polres Kendari.

“Atas dasar itu, saya menduga ada oknum – oknum tersebut telah bekerjasama, sehingga tangki minyak tersebut di bebaskan,” ucap Manton

Baca juga -->  Akhirnya Suradi Gunadi DiVonis 2 Tahun Penjara,  Ditahan Di Rutan Salemba

Anehnya, aktivitas penampungan solar tersebut tanpa izin itu dibiarkan hingga kurang lebih 2 tahun ini bebas beraktivitas. Dan parahnya lagi, lokasi penampungan solar tersebut tidak jauh dari kantor Polsek Lalonggasumeeto, jaraknya kurang lebih 300 meter.

Penampungan solar tanpa izin itu, telah menampung dua jenis solar yaitu, pertama solar industri dan solar black market (BM). Di Desa Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe.

Menurut Manton, ia menjelaskan saat bertemu dengan pemilik solar kerap disapa Ardan atau Aan ia mengatakan bahwa solar tersebut untuk di suplay ke perusahaan – perusahaan. Katanya

Baca juga -->  Wakil Ketua Komisi III DPR RI: Pidato Ketua DPD Komprehensif dan Motivasional

Tak hanya itu, Manton juga mengungkapkan bahwa solar tersebut Ardan mengakui ia membeli ke pertamina. Dalam faktur pengorderannya pihaknya disuplay oleh PT. Pelita Putra Bulukumba Bersama dengan jumlah pembelian sebanyak 5000 Liter.

Tapi anehnya, solar tersebut di tampung lalu di tuang ke dalam drum plastik, tower bahwa didiga ke jerigen.

Kasus diatas, Manton meminta kepada Polda Sultra agar menindaklanjuti kasus tersebut. Serta menangkap pelaku penimbunan tanpa izin. Jika tidak di tindaklanjuti diduga pihak tersebut diduga telah membiarkan oknum – oknum melanggar aturan. Dan diduga aturan tersebut hanya berlaku untuk masyarakat bawah.

Baca juga -->  Kisah Pilu Nasabah Korban Jiwasraya

“Insya Allah, dalam waktu dekat ini, setelah kami melakukan demonstrasi, kami juga akan menyurat ke pusat terkait penegakan undang – undang di Sulawesi Tenggara sangat lemah, dan diduga hanya melakukan pembiaran,” Pungkas Manton.

WARTAWAN