Polres Konsel Gelar Konferensi Pers Pembunuhan Di Lokasi PT. Wijaya Inti Nusantara

Redaksi LFnews

 

KONAWE SELATAN – Kapolres Konawe Selatan, AKBP Erwin Pratomo,S..I.K memimpin konferensi pers pembunuhan RA (43). Pengawas Lapangan PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN 10), yang tewas bersimbah darah di lokasi pembunuhan, Kamis (07/10/2021).

Selanjutnya, beberapa jam kemudian tim gabungan Sat Reskrim Polsek Palangga Selatan, Sat Reskrim Polres Konsel dan Karyawan PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN 10) mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan ditemukan korban sudah meninggal dunia.

Kapolres menjelaskan, bahwa’ tersangka N (29), yang merupakan Operator Alat Berat, tega menghabisi nyawa RA (43) yang merupakan pengawas lapangannya. Sebab sakit hati karena rumah tangganya diganggu oleh korban dan pengakuan istri tersangka telah beberapa kali berhubungan dengan korban, Selasa (12/10/2021).

Baca juga -->  Gempa Dasyat Hantam Maroko, Presiden Persisma Sampaikan Belasungkawa

“Pelaku tega membunuh korban lantaran sakit hati, merasa dendam karena mengganggu kehidupan rumah tangganya yang telah beberapa kali berhubungan dengan istri pelaku. Akibat tersulut emosi karena perilaku sudah tidak tahan dengan prilaku korban, tersangka nekat melakukan pembunuhan, kata Kapolres di hadapan sejumlah awak media.

AKBP Erwin Pratomo,S.I.K mengungkapkan, saat melakukan aksinya tersangka mempersiapkan kunci inggris yang berukuran 45 (Empat puluh lima) di alat beratnya dan saat melihat korban (RA), pelaku (N) sempat menyembunyikan alat bukti tersebut, kemudian pelaku (N) dan korban (RA) sempat beradu mulut sebelum terjadi pembunuhan.

“Setelah melakukan pembunuhan, pelaku kooperatif dengan tidak melarikan diri serta tidak menghilangkan barang bukti, berupa kunci inggris dan kaos yang terkena bercak darah yang masih ada di tempat kejadian. Dan dari hasil lidik akhirnya pelaku langsung diamankan petugas,” jelas AKBP Erwin.

Baca juga -->  Didampingi Kapolres Konsel Dan Pj Bupati, Diresmikan 5 Kantor Polsek Oleh Kapolda Sultra.

Korban ditemukan oleh Sat Reskrim Polres Konsel dan Karyawan PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN 10) pada Kamis (07/10/2021) dilokasi pembunuhan, saat Sat Reskrim Polres Konsel dan Karyawan setelah sampai ditempat kejadian korban (RA) telah tergeletak bersimbah darah.

Lanjut Kapolres, berdasarkan olah TKP dan pemeriksaan tersangka memukul korban menggunakan kunci inggris dan sempat menendang korban sampai terjatuh.” ucap Kapolres menambahkan.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan pasal berlapis yakni, Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, subsider Pasal 351 (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa. Tutup Kapolres Konsel

Baca juga -->  PPWI Sumut Prihatin Vaksin Langka di Medan

Laporan : J’Q
Editor : Yusdar

WARTAWAN