Kendari – Organisasi kepemudaan Poros Muda Sultra menyoroti salah satu perusahaan pertambangan yang berada sulawesi tenggara yakni PT. Trisula Bumi Anoa (TBA) yang bertempat di Kabupaten Konawe Utara, Kecamatan Lasolo kepulauan, Desa Marombo.
Hal tersebut di sampaikan oleh ketua poros muda sultra, Jefri Rembasa, melalui relase pers nya pada senin, (2/11/2020) bahwa ia mengatakan PT. Trisula Bumi Anoa Izin Usaha Pertambang (IUP) sudah kadaluarsa dan di duga masih melakukan aktivitas pertambangan.
“IUP PT. TBA sudah kadaluarsa dan aktivitas pertambanganya masih lancar-lancar saja ini kan tentunya merupakan perbuatan melawan hukum,” ucapnya.
Lanjut Jef, sapaan akrabnya, bahwa aktivitas PT. TBA jangan di diamkan karena menurutnya akan di jadikan oleh landasan penambang-penambang di sultra untuk tidak menjalankan regulasi pertambangan.
“Jika aktivitas pertambangan PT. Trisula di diamkan maka tidak menutut kemungkinan akan ada mafia-mafia tambang selanjutnya dan tidak bisa kita pungkiri kasus Ilegal mining di Sultra sangat banyak,” bebernya.
Dilain sisi, Andi Rape yang merupakan wakil ketua Poros Muda juga membeberkan bahwa PT. TBA belum memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH)
“PT. Trisula juga belum memiliki IPPKH, dan di WIUP PT. Trisula juga sebagianya merupakan kawasan hutan ini kan tentunya bertentangan dengan UU Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara,” katanya.
Pungkasnya, Pihaknya mendesak Kapolda Sultra dan Inspektor Tambang untuk memeriksa aktivitas yang di duga bertentangan dengan Hukum.
“Kami mendesak pikah Kapolda Sultra khususnya Reskrimsus dan inspektor tambang untuk segera memeriksa dan menindak atas aktivitas yang di lakukan oleh PT. TBA, jangan biarkan alam kita di keruk secara ilegal dan ini merupakan suatu product hukum kita yang tumpul kebawah apabila tidak di tindaki,” tutupnya.