Poros Muda Sultra duga PT. Gasing di Kolaka Komersialisasi Jetty

Redaksi LFnews

 

KOLAKA  –  Perusahaan Tambang Pasir yang berada di desa Oko-Oko Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara (Sultra), diduga telah melakukan Komersialisasi Terminal Khusus/Pelabuhan Khusus (Pelabuhan Jetty) terhadap kepentingan pihak lain.

Perusaahan tambang tersebut yakni PT. Gasing Sulawesi yang beroperasi sebagai aktivitas Pasir Silka/Kuarsa. Perusahaan ini diduga memberikan akses tongkang terhadap aktivitas pertambangan Nikel yang beroprasi di desa Oko-Oko Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka untuk menggunakan Pelabuhan Jety miliknya sebagai kepentingan perusahaan tersebut.Hal itu disampaikan Ketua Umum Poros Muda Sultra, Jefri Rembasa, S.T

‘Kami telah berhasil mengumpulkan sejumlah bukti dilapangan. dan informasi dari masyarakat setempat. jika selama ini PT. Gasing Sulawesi diduga telah melakukan komersialisasi pelabuhan jetynya kepada pertambangan Nikel yang sedang beraktifitas di pemukiman desa Oko-Oko tepatnya berada di belakang kantor balai desa. hal ini jelas ini menyalahi aturan,’Ungkapnya.

Baca juga -->  Bareskrim Kerahkan Tim Asistensi Terkait Kasus Dugaan Pemerkosaan di Luwu Timur

menurut Jefri” bahwa sesuai perintah Permenhub RI Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Terminal Khusus dan Terminal untuk kepentingan sendiri tidak dibenarkan jika ada perusahaan lain yang menggunakan pelabuhan pribadi perusahaan tersebut.

“Bisa dilihat Pasal 13 s.d 19 Permenhub RI Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Terminal Khusus dan Terminal untuk kepentingan sendiri yang jelas melarang ada aktivitas bongkar muat diluar dari si pemegang izin dalam hal ini PT. Gasing Sulawesi. Oleh karena itu aktivitas penambangan yang menggunakan menggunakan jetty PT. Gasing Sulawesi adalah perbuatan melanggar hukum dan Izin Tersusnya harus dicabut, “bebernya

Baca juga -->  Diduga Jadi Backing Bos Kapal Api, Wilson Lalengke Desak Oknum Brimob Polda Banten Diberi Sanksi Tegas

Lebih lanjut Jefri Menyampaikan bahwa, PT. Gasing Sulawesi juga diduga telah turut memuluskan Dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang beroperasi di pemukiman warga itu dengan memberikan penggunaan pelabuhan jety miliknya.

 

“Untuk itu hal ini tidak dapat dibiarkan, ini adalah bentuk sebuah kejahatan, minggu depan kami akan melaporkan perusahaan tersebut ke Mabes Polri atas Komersialisasi Jetty dan Kementerian Perhubungan terkait desakan pencabutan izin terminal khusus PT. Gasing sulawesi,”kata Jefri.

Baca juga -->  Kunjungi Kerajaan Termanu di NTT, Ketua DPD RI Diangkat Jadi Anggota Kehormatan Dewan Adat

Olehnya itu kami juga berharap agar Syahbandar Kolaka tidak memberikan Izin berlayar terhadap perusahaan apapun yang diluar perruntukannya di Jetty PT. Gasing Sulawesi,”tutupnya.

 

WARTAWAN