PPWI Sultra Gelar Aksi Demo di Polda, Berikut Tuntutannya

Redaksi LFnews

 

Sulawesi Tenggara – Merupakan salasatu daerah yang berada di sisi timur Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dalam Hal ini Provinsi Sulawesi Tenggara yang merupakan daerah yang kaya akan Sumber Daya Alam (SDA) mulai dari emas, nickel, serta kandungan bawaan lainnya, sehingga daerah ini memiliki daya tarik tersendiri bagi beberapa investor, baik dari dalam negeri maupun luar negeri untuk berinvestasi atau menanamkan sahamnya di daerah ini Hal tersebut tentu akan memberikan dampak positif bagi kelangsungan hidup serta kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat Sulawesi Tenggara.

Hal tersebut yang disampaikan langsung, Ketua DPD PPWI Sultra La Songo, dalam pernyataan sikapnya saat PPWI Sultra menggelar aksi demo di Polda Sultra. Senin (6/3/2023).

Namun, kata La Songo, kondisi tersebut nyatanya berbanding terbalik dari apa yang diharapkan, sebab para investor khususnya di bidang pertambangan nickel tidak lagi melihat dari pada regulasi dan aturan yang berlaku di negara republik indonesia ini, bahkan dengan sengaja melawan aturan tersebut atau dengan secara sadar melawan hukum. Bumi anoa kini telah menjadi sarang bagi perampok Sumber Daya Alam, yaitu nickel serta kejahatan lingkungan terjadi di mana-mana.

Baca juga -->  DPD GSPI Sultra Minta APH Segera Memanggil dan Memeriksa PT Sambas dan PT Visi Deptindo

“PT Bintang Mining Indonesia (BMI) merupakan salasatu perusahaan yang melakukan aktivitas di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara diduga dalam aktivitasnya melakukan penambangan secara ilegal, hal itu dibuktikan dengan disegelnya beberapa alat berat dan cargo milik PT BMI pada bulan Maret tahun 2022 oleh Polda sultra di bawah tanggung jawab eks Kasubdit IV Tipidter Polda Sultra dalam hal ini AKBP PRIYO UTOMO, S.I.K yang saat ini menjabat sebagai Kapolres Konawe Utara,” terang La Songo.

Namun dalam perjalanannya, masih La Songo, proses hukum yang dilakukan oleh Polda Sultra sampai hari ini belum menetapkan satu orangpun sebagai tersangka atas kejahatan yang dilakukan oleh pihak PT BMI. Sementara barang bukti kejahatan yang dilakukan oleh PT BMI jelas, bahkan sampai di segel oleh pihak Polda Sultra sendiri.

Baca juga -->  Ngeri; Pengangkutan Ore Nickel PT.Visi Deptindo Seret Nama Oknum Jaksa (S)

“Dari tidak adanya tindak lanjut dan transparansi dari pihak Polda Sultra terkait kasus tersebut, kami dari Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Sultra menggelar aksi demo di Polda Sultra dan mendesak pihak Polda Sultra Cq Kasubdit IV Tipidter Polda Sultra untuk secara transparan terkait dengan perkembangan kasus penyegelan beberapa alat berat dan cargo milik PT Bintang Mining Indonesia (BMI) pada bulan Maret 2022 terkait dengan dugaan ilegal mining di Desa Morombo Kabupaten Konawe Utara,” kata La Songo.

“Selain itu, kami juga mendesak Polda Sultra untuk segera memperoses dan menetapkan saudara HI selaku pimpinan PT BMI atas dugaan dalang atas terjadinya aktivitas penambangan ilegal oleh PT BMI. Dan juga Mendesak Kapolres Konut AKBP Priyo Utomo, S.I.K untuk turut transparan ke publik, sebab diduga penyegelan alat berat dan cargo milik PT BMI dilakukan semasa dirinya masih menjabat sebagai Kasubdit IV Tipidter Polda Sultra,” ungkap La Songo yang juga mantan Ketua HMI Cabang Kota Kendari ini.

Baca juga -->  L KPK  Sultra Desak Kejati Sultra Segera Memanggil dan Memeriksa Satker, PPK dan Pelaksana Kegiatan BWS IV Kendari.

La Songo Juga menambahkan bahwa adapun dasar hukum yang mengatur yakni Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, UU No 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara, UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Peraturan Pemerintah RI No 23 tahun 2021 tentang penyelenggaraan kehutanan, peraturan ESDM No 26 tahun 2018 tentang pelaksanaan kaidah pertambangan mineral dan Batubara. (*).

WARTAWAN