Proyek Pengadaan Bibit Sagu di Konsel Terkesan di Paksakan dan Juga Program Titipan

Konsel,Fakta Pemberita Korupsi Com Pengadaan bibit sagu yang di salurkan di masing masing desa yang ada di beberapa kecamatan,kabupaten Konawe Selatan ( Konsel ),provinsi Sultra,terkesan di paksakan,pasalnya pengadaan bibit sagu tersebut tidak tertuang dalam musyawarah dusun (musdus) maupun musyawarah desa (musdes ) dan musrenbang.

Dari pantauan media fakta pemberita korupsi com, pengadaan bibit sagu tersebut, banyak dituai protes oleh masyarakat penerima manfaat

Seperti di ungkapkan beberapa warga yang enggan namanya dipublis namanya mengatakan” seharusnya pemerintah desa lebih mementingkan penanganan covid 19,ketimbang pengadaan bibit sagu tersebut,” ungkapnya dengan keluh kesal

Keluhan warga tersebut bukan tanpa alasan,pasalnya tanaman tersebut,tidak melalui musyawah dusun dan musdes,dan bukan keinginan kami,

Baca juga -->  Ngeri!! PLN Diduga Sengaja Membiarkan Kabel Tegangan Tinggi danTer-urai, di Salah Satu Atap Rumah Warga Desa Anggondara

“Kami sebagai masyarakat,terpaksa menerima bibit sagu tersebut dan bibit itu masi ada di depan rumah,hanya di jadikan pajangan layaknya tanaman bunga,”ungkapnya

Diketahui bibit sagu darat yang harganya mencapai 140 ribu rupiah perpohonnya,

Bibit sagu yang belum di tanam oleh masyarakat (Foto: Andi)

Ditengah vandemi covid 19 ini,kami sebagai masyarakat di himbau agar tetap stay di rumah, seharusnya pemerintah berinisiatif memberikan bibit tanaman jangka pendek bukan jangka panjang, seperti sagu darat ini

Selain itu “tanaman sagu merupakan tanaman jangka panjang dan kami bingung mau tanam di mana,apalagi minimnya ketersediaan lahan masyarakat, sehingga bibit sagu tersebut tidak bisa kami manfaatkan,ini kan mubatsir dan tidak ada asas manfaatnya,” keluh warga

Pemerintah harus lebih bijak dalam melihat kondisi masyarakat apa lagi, di tengah vandemi covid-19 ini,tentunya kebutuhan pangan yang menjadi skala prioritas tentunya tanaman jangka pendek yang sangat kami butuhkan hari ini

Baca juga -->  Fomed Konsel, Tuntut Gakkumdu Lakukan Diskualifikasi Kandidat Yang Melakukan Money Politik

Disinyalir pengadaan bibi sagu tersebut merupakan pengadaan titipan dari pucuk atas,sehingga mereka tidak kuasa untuk menolak bibit sagu tersebut meski tanpa melalui musyawarah Desa.

Penelusuran Fakta Pemberita korupsi di lapangan,masih terdapat ratusan bibit yang belum yang belum tersalur akibat kurangnya respon masyarakat untuk membudidayakan bibit sagu darat tersebut,

Sementara itu,Menurut Salah satu Ketua BPD di kecamatan Angata yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa “semestinya pemerintah daerah memberikan hak kepada kepala desa masing masing untuk untuk mengelolah maupun menata desanya,

” Selaku pemerintah Desa pasti akan sangat paham mengenai apa yang menjadi skala prioritas dan kebutuhan masyarakatnya,” tutupnya

Baca juga -->  Mantan Pengurus Partai di Kecamatan Angata Resmi Mencalonkan diri Pada Perhelatan Pemilihan Cakades Desa Angata

Laporan : Andi
Editor : Ak

WARTAWAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *