PT. Tristaco Mineral Makmur Diduga Langgar UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, CORAK Sultra: Kami Akan Laporkan ke Mabes Polri

Redaksi LFnews

 

Kendari – PT. Tristaco Mineral Makmur (PT. TMM) Bakal Dilaporkan ke Mabes Polri dan KLHK. Terkait itu diduga PT. TMM telah melakukan perbuatan melawan hukum atau diduga melanggar Undang – Undang No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.

Pasalnya, Aktivitas PT. TMM diduga menambang di Hutan Kawasan tanpa memiliki izin IPPKH.

Hal itu, disampaikan langsung oleh seorang aktivis muda ternama, sebut saja Fauzan Darmawan selaku Ketua Umum (Ketum) Corong Aspirasi Rakyat (CORAK) Sulawesi Tenggara (Sultra). Jumat, 07 Januari 2022.

Dijelaskan pada media ini, Menurut Fauzan Darmawan ia membeberkan bahwa, Perusahaan PT. Tristaco Mineral Makmur (PT. TMM) telah melakukan aktivitas pertambangan kawasan hutan yang diduga tanpa memilki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Baca juga -->  LIRA Sultra Sebut Ada Dugaan Korupsi Dana Hibah Pada LASQI

Terkait hal itu juga, Ketua Umum CORAK Sultra, Fauzan Darmawan meminta kepada Mabes Polri dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera menangkap Oknum pelaku yang telah melakukan aktivitas pertambangan di Kawasan Hutan tanpa IPPKH.

Lanjut Fauzan, pihaknya mengatakan, aktivitas perusahaan tersebut terletak di Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Fauzan berkata, ” Seharusnya Mabes Polri jangan tebang pilih untuk menangkap pelaku dan segera melakukan Police Line atas aktivitas PT. Tristaco Mineral Makmur yang diduga telah melakukan penambangan di hutan kawasan tanpa IPPKH,” ucap Fauzan Darmawan saat ditemui di salah satu warkop di Kota Kendari. Jumat, 07/01/2022

Baca juga -->  Tak  Kunjung Dibayarkan Gaji Tenaga Kerja, Disnaker Prov-Sultra Undang Empat Perusahaan Terkait Gaji

Atas dasar itu, Fauzan Darmawan saat diwawancarai ia juga mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan Demonstrasi dan Melaporkan PT. Tristaco Mineral Makmur di Mabes Polri dan KLHK di Jakarta.

“Kami khususnya yang tergabung di lembaga CORAK Sultra dengan ini kami tegaskan bahwa akan melakukan demonstrasi serta melaporkan PT. TMM di Mabes Polri dan KLHK di Jakarta,” Tegas Fauzan Darmawan Ketum CORAK Sultra.

Baca juga -->  Gubernur Ali Mazi Beri Izin 500 Tenaga Ahli Teknik Masuk Morosi

Laporan. Manton

WARTAWAN