PT. Visi Deptindo dan PT. Sambas Diduga Kebal Hukum, DPD GSPI Sultra Minta Kapolri Copot Kapolsek dan Kapolres

Redaksi LFnews

 

Konawe Selatan – PT. Visi Deptindo Mineral dan PT. Rolex diduga kebal hukum. Pasalnya, aktivitas pengangkutan Ore Nickel PT. Visi Debtindo diduga menggunakan Jetty PT. Sambas.

Selain itu, PT. Visi Deptindo juga diduga melakukan jual-beli dokumen. Dan PT. Rolex diduga melakukan aktivitas pengangkutan Ore Nickel menggunakan Dokumen PT. Visi Deptindo.

Tetapi lagi – lagi aktivitas tersebut dibiarkan begitu saja dan tidak tersebut hukum, ada apa dibalik semua ini ?. Jumat, 19/08/2022

Hal itu, ditanggapi oleh Ketua Humas DPD Generasi Sosial Peduli Indonesia (GSPI) Sultra. Menurut Manton Selaku Ketua Humas DPD GSPI Sultra ia mengatakan diduga terjadi konspirasi beberapa perusahaan tambang di Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara, khususnya di Kecamatan Palangga Selatan. Ironisnya, dalam pemberitaan tersebut sebelumnya telah viral dimedia sosial beberapa pekan lalu. Berselang kemudian ada oknum anggota kepolisian yang melakukan komunikasi dengan rekan media bahwa ia meminta untuk bertemu.

” Sempat diberitakan sebelumnya terkait Kasus yang sama, hanya aneh ada oknum polisi yang minta ketemu, dan akhirnya sempat bertemu di salah warkop di kota kendari. Meski dalam pertemuan tersebut pihak oknum tersebut meminta solusinya seperti apa, namun saya secara pribadi tidak terlalu merespon hal tersebut,” Ujar Manton Ketua Humas DPD GSPI Sultra yang disaksikan oleh beberapa media saat itu

Baca juga -->  Pemdes Ranooha Lestari Tuntaskan Penyaluran BLT DD Dibulan Januari Tahun 2021

“Sepengetahuan kami, Jetty PT. Sambas diduga tidak bisa dikomersilkan, ada apa dibaliknya ?, sehingga sesuatu hal yang tidak bisa manjadi bisa,” Beber Manton

Terkait dengan aktivitas pengapalan Ore Nickel di Jetty Sambas diduga keras juga menyeret Oknum Jaksa, dari hasil investigasi kami, kapal tongkang tersebut yang bertuliskan Golden Way 3229.

Selain itu, dalam dugaan konspirasi tersebut juga diduga keras melibatkan Oknum KUPP Kelas III Lapuko atas Nama Kasmawati. Terkait keterlibatan oknum tersebut ada sebuah surat permintaan pemberian Dispensasi untuk diberikan kepada PT Sambas Mineral Mining, dan itu dibuat oleh KUPP Kelas III Lapuko. Atas dasar surat tersebut, itulah bukti bahwa di Jetty PT. Sambas masih ada aktivitas. Seharusnya tidak boleh dilakukan aktivitas sebelum memiliki izin Tersus dan RKAB, dan juga tiba boleh dikomersilkan dalam hal tidak boleh Jetty tersebut digunakan oleh PT. Visi Deptindo dan PT. Rolex.

Baca juga -->  DPD GSPI Sultra Sorot dan Bakal Laporkan Proyek Drainase di Kecamatan Palangga Selatan

“Anehnya lagi, dalam investigasi yang dilakukan oleh tim DPD GSPI Sultra, ada beberapa oknum anggota LSM atas nama inisial IL, KN, dan inisial AS. Dalam keterangan tersebut melalui via WhatsApp pada sumber terpercaya itu, ada keterangan yang bertuliskan bawah untuk dana kelembagaan melalui satu pintu yang melalui oknum Kapolsek, dan dana tersebut sudah ada pada atas nama Inisial AS. Meskipun Inisial AS tersebut belum diketahui AS yang mana dimaksud, tetapi untuk atas nama oknum inisial IL dan KN sudah kami ketahui,” Ungkap Manton

Terkait kasus diatas, Pengurus DPD GSPI Sultra meminta Mabes Polri atau Kapolri untuk segera menindaklanjuti dan menangkap oknum – oknum pelaku usaha yang diduga melakukan pelanggaran hukum di Kecamatan Palangga Selatan. Tak hanya itu, Kami meminta Kapolri untuk mencopot Kapolsek Palangga Selatan dan Kapolres Konawe Selatan atas dugaan melakukan pembiaran terhadap para pelaku usaha yang telah melakukan pelanggaran hukum. Pungkas Manton Ketua Humas DPD GSPI Sultra. Nantikan Berita Selanjutnya, Bersambung

Baca juga -->  BLT gelombang ke 2, nominal 300 ribu kembali disalurkan Pemdes Lalobao.

Laporan: Manton

WARTAWAN