News  

PT. WIN menuai Polemik, Dr Yurisman Star, SE,M.Si, Ketum Kornas SNAK MARKUS Jakarta Bakal Layangkan Surat Laporan

Redaksi LFnews

 

JAKARTA, Terkait aktivitas pertambangan perusahaan PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) yang terletak di Desa Torobulu dan Desa Wonua Kongga, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menuai polemik hingga viralnya pada pemberitaan di beberapa media Online. Terkait itu ditanggapi langsung oleh Koordinator Nasional (Kornas) Solidaritas National Anti Korupsi dan Anti Makelar Kasus (SNAK MARKUS) di Jakarta.

Dikatakan pada media ini (Minggu, 23/05/2021), Ketua Umum (Ketum) Kornas SNAK MARKUS Jakarta, Dr. Yurisman Star, SE., M.Si bahwa aktivitas PT. WIN yang disorot oleh SNAK MARKUS Sultra yang diduga telah melakukan beberapa pelanggaran seperti merusak hutan mangruve, menambang di permukiman warga, belakang SD bahkan dibahu jalan itu jelas malakukan pelanggaran. Kuat dugaan bahwa pihak pemerintah daerah Kabupaten maupun pemerinta Provinsi Sultra diduga bermain mata (Korporasi), sehingga keluhan masyarakat dan aturan undang – undang diabaikan, begitu pula pihak Polres Konsel dan Polda Sultra diduga tutup mata, yang seharusnya aturan undang – undang yang berlaku di tegakkan justru diduga diabaikan.

“Terkait pengrusakan mangruve yang di lakukan oleh perusahaan tersebut sangat bertentangan dengan undang – undang nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanaan dan di atur dengan Pasal 50 Huruf a, b, c jo Pasal 78 ayat 1 dan 2 UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara” Pungkasnya.

Baca juga --> 

Lanjut Bang Yuris dengan sama sapaannya, dan untuk pertambangan itu sendiri yang di lakukan oleh perusahaan PT. WIN diduga sudah sangat jauh keluar dari WIUP, dan hal ini bertentangan dengan aturan yang diatur oleh Pasal 158 undang-undang nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang – Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Dijelaskan, pegiat Anti Korupsi ini, yaitu Dr. Yurisman Star,SE,M.Si Ketum Kornas SNAK MARKUS di Jakarta bahwa PT. WIN juga diduga telah melanggar secara administrasi, pasalnya yang diketahui bahwa PT WIN Telah melakukan perluasan jety dan menimbun laut tanpa izin, sementara jety tersebut adalah milik PT. Billy Indonesia atau jety tersebut adalah komersial. Dan sangat jelas bahwa jety tersebut diluar dari WIUP PT WIN, namun perusahaan tersebut tetap melakukan perluasan Jety.

Selain itu, pegiat Akademisi ini menjelaskan bahwa aktivitas pertambangan pada permukiman warga, belakang sekolah hingga dibahu jalan tentu juga bertentangan dengan aturan undang – undang. Dan merujuk permasalahan itu di atur pada peraturan menteri lingkungan hidup nomor 4 tahun 2012 dengan indikator ramah lingkungan untuk usaha atau kegiatan pertambangan mengatur jarak minimal tepi lubang galian dengan pemukiman warga adalah sejauh 500 meter dari permukiman warga.

Baca juga -->  Akrobatik Manajemen, Siapa Diuntungkan dalam Permainan Direksi Jiwasraya.

“Dan merujuk pada permasalahan tersebut juga di atur oleh peraturan menteri lingkungan hidup nomor 4 tahun 2012 dengan indikator ramah lingkungan untuk usaha atau kegiatan pertambangan mengatur jarak minimal tepi lubang galian dengan pemukiman warga adalah sejauh 500 meter dari permukiman warga,” Jelas bang Yuris pegiat Akademisi.

Oleh karena itu, dari uraian kasus diatas dan berdasarkan data yang dihimpun oleh Korwil SNAK MARKUS Sultra, maka kami selaku Kornas di Jakarta akan melakukan pelaporan atau menyurat baik itu di Mabes Polri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba). Bahkan secara kelembagaan akan melayangkan surat kepada Presiden Republik Indonesia (RI) Bapak Ir. H. Joko Widodo.

“Insya Allah kami akan layangkan surat di Mabes Polri, KLHK, Dirjen Minerba. Bahkan melayangkan surat pada Presiden untuk memberikan penindakan pada oknum – oknum di daerah yang diduga telah mangabaikan aturan Undang – Undang yang berlaku,” Tegasnya.

Baca juga -->  Diduga Lakukan Penggelapan, Istri dan Anak Pemilik Kopi Kapal Api Dipolisikan

Tujuannya adalah agar segera *_*mencopot_** Dinas terkait dan aparat penegak hukum didaerah kabupaten dan provinsi tersebut. Serta menghentikan aktivitas tambang yang dilakukan perusahaan PT. WIN yang meresahkan warga serta menjadi polemik pada media sosial.

“Kami selaku lembaga berharap, segera mungkin menghentikan aktivitas PT. WIN atau *Police Line* agar tidak terjadi pembiaran korporasi didaerah, serta manjadikan contoh bagi pelaku usaha pertambangan lainnya agar selalu mematuhi aturan undang – undang. Sehingga dapat mewujudkan kenyamanan, keamanan, kesejahteraan bagi masyarakat setempat khususnya, sehingga mewujudkan tercapainya Indonesia Maju,” Harapnya.

WARTAWAN