Puluhan Warga Mengadu Ke Disnaker Provinsi Sultra Tarkit Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak

Redaksi LFnews

 

Konawe Selatan – Puluhan Pekerja PT.Wijaya Inti Nusantara(WIN), Mengadu ke disnaker Provinsi Sulawesi Tenggara ( Sultra ),  atas dugaan Pemutusan Hubungan Kerja , Sepihak ( PHK ), tanpa pesangon dan beberapa hak karyawan yang tidak di berikan oleh perusahaan.(29/05/2023) .

aduan tersebut didasari oleh pihak perusahaan yang melakukan PHK secara sepihak kepada 28 karyawan tanpa alasan yang jelas, selain itu pihak karyawanpun mengadukan soal gaji yang diberikan tidak sesuai Upah Minimum Kabupaten(UMK), dan selama bekerja di perusahaan tidak ada BPJS serta selalu dipekerjakan melebihi waktu/jam kerja tanpa ada upah lembur.

Kamarudin keluarga karyawan yang mendampingi aduan ke pihak disnaker menuturkan bahwa”setelah terjadi PHK sepihak, saya mendampingi keryawan untuk melakukan aduan kepada dinas ketenaga kerjaan kabupaten Konawe Selatan, dalam aduan itu pihak karyawan yang di PHK menjelaskan beberapa hak yang tidak diberikan oleh perusahaan seperti waktu dan jam kerja yang melebihi aturan 12 jam kerja selama 1 Minggu full tidak dihitung lembur.

Baca juga -->  DPD GSPI Sultra Sorot dan Bakal Laporkan Proyek Drainase di Kecamatan Palangga Selatan

lanjut Kamarudin menjelaskan “selain waktu dan jam kerja yang tidak sesuai, karyawan juga tidak di beri BPJS ketenaga kerjaan ataupun BPJS kesehatan padahal dari 28 pekerja yang di PHK sudah bekerja kurang lebih 2 sampai 5 tahun, jangankan untuk BPJS kontrak pun tidak ada, ini bentuk pembodohan dan perbudakan terhadap tenaga kerja,” pungkas Kamarudin.

Baca juga -->  Bentuk Sinergitas, Bupati Konsel Apresiasi Kinerja Poktan UPT Tolihe.

“setelah kami mengadu ke disnaker kabupaten Konawe Selatan dan telah dimediasi tetapi tetap tidak ada titik temu sehingga pihak Disnaker kabupaten Konawe Selatan menyerahkan aduan tersebut kepada disnaker provinsi, untuk langkah awal Disnaker prov Sultra akan memanggil pihak menejemen PT.WIN terlebih dahulu.

harapan saya dan juga karyawan yang di PHK pihak perusahaan harus memberikan hak karyawan seperti Gaji yang tidak sesuai Upah lembur serta pesangon dan juga dinas ketenaga kerjaan harus tegas kepada perusahaan yang mencoba memperbudak tenaga kerja tidak sesuai dengan regulasi yang telah di atur pada UU No 13 tahun 2003 sebagaimana telah di ubah oleh UU no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja,” Tutur Kamarudin ( * )

Baca juga -->  Lurah Palangga Gelar Jum'at Bersih Bersama Warga Kelurahan Palangga

WARTAWAN