News  

PUSBAKUM ASN Konsel, Nilai Kinerja Kejaksaan Lambat Tangani Kasus.

Redaksi LFnews

 

ANDOOLO – PUSBAKUM ASN Konsel, Dedy Arman menilai kinerja Kejari Konsel lambat dalam menagani kasus dugaan pungli kenaikan pangkat dilingkup pemda konsel.

Bagaimana tidak, kata Dedy, untuk menetapkan sebagai tersangka perkara ini kurang lebih sudah tujuh bulan berperoses di kejaksaan.

“Benang merahnya ada di BKPSDM tentu nama – nama yang akan diberikan kenaikan pangkat tentu akan di usulkan di BKPSDM berdasarkan prosedural yang, di tetapkan undang undang kepegawaian,” tegas Dedy pada media ini, Sabtu (13/02/2021).

Menurut, Dedy bukan hal baru lagi pungli dalam urusan kenaikan pangkat, jelas sudah sering terjadi dan pelaksanaannya secara sistematis dan masif.

Tambah Dedy menjelaskan UU No.5 Tahun 2014 Aparatur Sipil Negara, PP No.53 Tahun 2010 Disiplin PNS PP No.46 Tahun 2011 Penilaian Prestasi Kerja PNS PP No. 21 Tahun 2014 Pemberhentian PNS Yang Mencapai Batas Usia Pensiun.

Baca juga -->  Kerap Sebabkan Banjir Lumpur, Ketua DPD RI Desak Proyek KIT Batang Dievaluasi

” Saya kira jelas dalam UU dan PP mengenai ASN itu proses pelaksanaan di laksanakan oleh BKPSDM untuk daerah,” pungkasnya

Menanggapi hal itu, Ketua tim Penyelidikan kasus dugaan pungli kenaikan pangkat Kejari Konsel, Safri Abdul Muin mengatakan pihaknya tengah melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.

Sambung Safri, mengatakan pekan lalu Kejari Konawe Selatan telah memeriksa tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) atas dugaan Pungutan Liar (Pungli) kenaikan Pangkat tahun 2020.

” Kejari Konsel sementra menyelidiki dugaan pungli atas kenaikan pangkat para aparatur sipil negara (ASN) periode April 2020 lalu,” ujar Safri

Safri menjelaskan dari tiga oknum ASN yang dimintai keterangan, dua diantaranya dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Konsel.

” Tiga orang kami panggil, namun yang datang hanya dua orang, ”
ujar Safri

Baca juga -->  Dukung Pemberantasan Premanisme dan Pungli, Ketua DPD RI: Preman Harus Dapat Pembinaan

Lanjut, Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti dan Barang Rampasan ini, mengatakan ketiga ASN yang dipanggil untuk dimintai keterangan, karena nama mereka masuk dalam daftar kenaikan pangkat periode April 2020 lalu, tidak sesaui prosedural, namun ketiga ASN tersebut dinyatakan lolos sampai di kantor BKN regional IV Makassar.

” Yang kami selidiki ini, ASN yang kenaikan pangkatnya pada periode april 2020 itu. Semuanya jabatan fungsional, sementara dalam aturan bersama kepala BKN dan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), bahwa kenaikan pangkat setiap jabtan fungsional apakah di Dinas Kesehatan maupun guru harus membuat DUPAK (daftar usul penetapan angka kredit), ” terangnya

Namun, tambah Safri, ada ASN yang jabatan fungsioanal tidak membuat DUPAK tapi keluar Penetapan Angka kredit (PAK), sampai dengan keluarnya persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Makassar.

Baca juga -->  Bertemu Perwakilan GTKHNK35+, Ketua DPD RI Tegaskan Komitmen Perjuangkan Nasib Guru Honorer

“Jadi saya harap teman-teman wartawan untuk bersabar memberikan kami waktu untuk melakukan penyelidikan ini secara keseluruhan, sehingga dari kasus ini siapa yang paling bertanggung jawab apakah dari setiap OPD yang mengusulkan para ASN dalam kenaikan pangkt periode april ataukah pihak BKPSDM,” pungkasnya.

Laporan : Tim Redaksi

WARTAWAN