News  

PUSBAKUM ASN Sultra Meminta Pada Kapolda dan Kapolres Konsel Segera  Mencopot Kapolsek Kolono

Redaksi LFnews

SULTRA – Livefaktanews.co id – Pusat Bantuan Hukum (PUSBAKUM) Aparatur Sipil Negara (ASN) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta untuk mencopot Kapolsek Kolono. Pasalnya tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh Polsek Kolono dalam menetapkan tersangka, penangkapan, penahanan tersebut  sangat bertentangan dengan aturan perundang – undangan, dimana dalam penangkapan dan penahanan tersebut  belum ditetapkan sebagai tersangka.

Terkait hal itu disampaikan langsung oleh Dedi Arman, SH.,MH selaku PUSBAKUM ASN. (13/05/2021).

Menurut Dedi Arman, SH., MH ia menuturkan bahwa, sangat ironis, didalam surat ketetapan nomor : S.Tap /05/V/2021 yang berbunyi hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap saksi saksi, barang bukti dan gelar perkara diperoleh keterangan yang cukup dan meyakinkan, bahwa seseorang patut diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi. Dan oleh sebab itu, maka statusnya ditetapkan sebagai tersangka, sehingga di anggap perlu mengeluarkan surat ketetapan ini, dan kemudian memutuskan sehubungan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagai mana diatur didalam pasal 351 ayat (1) KUHpidana, terhitung sejak tanggal surat ketetapan tersangka ini dikeluarkan, maka yang bersangkutan dapat dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka kan aneh, ada apa dengan Polsek Kolono ?.

Baca juga -->  Menjalin Sinergitas BPD dan Pemdes Lalowatu Bersama Masyarakat Laksanakan Musyawarah Desa (MUSDES), Pada Tahun Anggaran 2022.

Selain itu, Dedi Arman ia juga mengatakan bahwa, Pihak penyidik Polsek Kolono diduga terkesan terburu-buru dalam menerbitkan surat perintah penahanan sehingga mulai dari identitas tersangka juga cacat formil dan tidak sesuai dengan identitas didalam KTP. Hal itu juga berada didalam dipoint 2 menempatkan tersangka dirumah tahanan negara Polsek Kolono untuk selama 20 hari lamanya yang  terhitung sejak tanggal 11 Mei 2021 sampai dengan tanggal 30 Juni 2021.

“Berarti secara hitungan itu sudah 50 hari lamanya tersangka menjalani penahanan dan itu sangat bertentangan dengan kewenangan penahanan kepolisan yang seharusnya itu hanya 20 hari lamanya,” Beber Dedi Arman.

“Harusnya apabila terjadi perpanjangan itu harus surat pemberitahuan yang dikeluarkan oleh kejaksaan,” Tambahnya.

Oleh karena itu, kami dari PUSBAKUM ASN Sultra akan melakukan upaya hukum pra-peradilan atas
tindakan upaya paksa, seperti penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan,  penahanan, dan penuntutan yang dilakukan oleh Polsek Kolono, hal itu  sudah melanggar peraturan perundang-undangan yang pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan Hak Asasi Manusia (HAM).

Baca juga -->  DPD RI Siap Rangkul Parpol Tidak Lolos Parlemen Untuk Suarakan Presidential Threshold

Menurut Andi Hamzah (1986:10) praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang memang pada kenyataannya penyusunan KUHP banyak disemangati dan berujukan pada Hukum Internasional yang telah menjadi International Customary Law.

Oleh karena itu, Praperadilan menjadi satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan yang sewenang – wenang yang dilakukan dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut. Hal ini juga bertujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai tersangka atau terdakwa  dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan.

Di samping itu, praperadilan bermaksud sebagai pengawasan secara horizontal terhadap  hak-hak tersangka atau terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan (Vide Penjelasan Pasal 80 KUHAP). Atas dasar  itulah penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan,  penahanan, dan penuntutan agar lebih mengedepankan asas dan prinsip kehati – hatian dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.

Baca juga -->  Ketua DPD RI: Kecakapan Literasi Digital Salah Satu Solusi Kebutuhan Pencari Kerja

Dari hasil uraian diatas, kami dari lembaga Pusat Bantuan Hukum (PUSBAKUM) Aparatur Sipil Nusantara (ASN) meminta kepada pihak Mabes Polri atau pihak  Polda Sultra untuk segera mencopot Kepala Polsek Kolono yang kami duga telah melakukan pelanggaran atau melanggar aturan perundang – undangan yang diduga melakukan tindakan dan memanfaatkan kewenangannya pada pihak terlapor (Tersangka).pungkasnya

Laporan : Tim

WARTAWAN