Redaksi:FPK
KONSEL – Sejumlah masyarakat di Desa Lerepako, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), melakukan aksi demonstrasi di halaman Kantor Bupati serta di beberapa kantor lainnya.
Meminta agar Kades Lerepako yang telah melakukan tindakan perbuatan Asusilah agar segera di copot atau di berhentikan dari jabatannya.
Abdul Kadir S.sos selaku Koordinator Lapangan dalam aksi demontrasi, meminta kepada Bupati Konsel Surunudin Dangga, agar segera megambil tindakan memberhentikan Nasarudin.
” Yang mana di anggap tidak bisa menjadi contoh panutan bagi masyarakat.
seorang Kades sudah melakukan tindakan asusilah/amoral, arogan terhadapa wanita yang sudah bersuami, ini sudah mencoreng nama Kades melakukan perbuatan aib, harus segera di berhentikan atau di copot dari jabatannya, ” Tegasnya
Kurang lebih berjumlah 100 orang masyarakat yang melakukan aksi di depan Kantor Bupati tersebut. meminta agar Nasarudin mundur dari jabatannya.
Selang beberapa waktu, salah satu perwakilan dari Kantor Bupati ialah Asisten 1 keluar menemui massa aksi, di karenakan beliau tidak berada di tempat.
” Saya Selaku pemerintah kita harus menunjukan kemampuan kita, langka langka di tengah masyarakat harus menjadi pedoman, tidak boleh seorang pelayan masyarakat memperlihatkan sifat hal yang tidak senono di tengah masyarakatnya. Saya secara pribadi kepada Kades, apabila tidak bisa menunjukan itikat kemampuan yang baik pada masyarakat
segera mengundurkan diri, karna ini adalah aib besar bagi kita dan pemerintah daerah. Setelah adanya laporan permasalahan ini kami selaku pemerintah daerah akan bekerja,” Jelasnya.
Tempat yang berbeda, Dinas Inspektorat Daerah, massa aksi juga meminta kepala Inspektorat terkait laporan aduan masyarakat yang sudah masuk dua minggu yang lalu, tetapi sampai hari ini belum juga ada tindakan yang di lakukan dari Dinas Inspektorat, ia menilai Inspektorat lambat dalam menangani permasalahan kasus asusila yang telah di lakukan Nasarudin.
Di samping itu, Rahmat Taslim menambahkan orasinya meminta, agar Kadis Inspektorat harus betul – betul tegas dalam mengambil tindakan terkait persoalan kasus amoral /asusila yang di lakukan Nasarudin, ini atas permintaan masyarakat harus segera di berhentikan dari jabatan kepala desa.
” Jika dalam waktu tiga hari tidak melakukan tindakan pemberhentian terhadap Nasarudin, maka kami akan datang membawa massa yang lebih besar lagi dan akan menutup boikot kantor, karna di anggap inspetorat tidak mampu bekerja, ” Tegas Rahmat.
Berbeda Pengakuan Kadis DPMD Sajudin Idris, mengatakan ia hanya bicara admintrasi, adapun kalau dia tersangka silakan Inspektor kewenanganya.
” Jangan di campur aduk DPMD, kita cuman menyiapkan untuk terpilih menjadi kepala desa, adapun kalau sudah terpilih lalu melakukan pelangaran yang tidak sesuai norma apa yang harapkan sebagai panutan masyarakat, silakan inspektorat ranahnya, ” Jelasnya.
Abdul Kadir sangat menyayangkan pemerintah dalam mengambil keputusan di nilai sangat lamban. di jaman kepemimpinan bupati Imran, ada dua kasus asusila yang di lakukan kepala desa, mereka di berhentikan dari jabatan kepala desa saat itu juga, ” Tuturnya.
Penulis: IS
Editor : Alfri