Resmi Melaporkan ke Polda Sultra dengan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan: Kader Hanura, Supaya Ada Efek Jera.

Redaksi LFnews

 

Konsel- LF – Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura kabupaten konawe selatan Provinsi Sulawesi Tenggara (SULTRA). resmi laporkan ke Polda Sultra, atas dugaan Pemalsuan tanda tangan terkait usulan reposisi kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Konawe selatan, masa bakti 2020 – 2025 pada Jum’at 02/2022).

Usai melaporkan Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Partai Hanura Konawe selatan, berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B/96/II/2022/SPKT/POLDA SULAWESI TENGGARA, Saya harap agar segera di ketahui siapa pelaku terhadap oknum yang palsukan tanda tangan saya,”terang Arifin Ramadhan Tombili.

ART sapaannya saya berharap, ada tindak lanjut dari DPP Partai Hanura tentang kasus ini,
Artinya,”kata Arifin, kita berpolitik itu harus saling menghargai tidak boleh melakukan segala cara, hanya untuk kepentingan sesaat tetapi dalam kepengurusan ini harus saling menghargai tupoksi kita masing-masing, dan memberikan epek jerah dan pembelajaran pada teman-teman yang merasa dirinya pengurus untuk tidak melakukan tindak sewenang-Wenang, karena ini organisasi. ini partai agar kedepannya kita lebih besar. Lagi, imbuhnya..

Baca juga -->  Satpol PP Konsel, Perketat Penjagaan Cegah Mewabahnya virus Corona.

“Selain dugaan pemalsuan tanda tangan kalau masih ada masaalah lain dengan semple ART, mengungkapkan ini saja dulu dugaan pemalsuan tangan tangan, nanti di kembangkan oleh penegak Hukum, karena saya sama sekali tidak pernah tanda tangan perihal usulan Reposisi kepengurusan,” tutup Arifin.

Di tempat terpisah AGUS MUNDU, SH menerangkan,” bahwa saya yang sudah di keluarkan dari Wakil sekretaris DPC Partai Hanura pasca usulan Reposisi Partai Hanura Konsel yang juga Anggota Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokasi Muda Indonesia Konsel (LBH HAMI Konsel,”Tarang Agus.

Baca juga -->  Bersama Konsorsium Wartawan Konsel, SS: Maju Karena Ingin Bangun Kampung,

“Pihak Polda Sultra agar segera di proses biar jelas status hukumnya karena tidak mungkin ada usulan Reposisi Kepengurusan kalau tidak ada yg buat dan ini jelas di duga melanggar pasal 263 ayat (1) KUHP yg berbunyi : barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan suatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh di pergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak di palsukan dengan ancaman 6 tahun kurungan Penjara, Tegas Agus

Baca juga -->  L.KPK Konsel Soroti Adanya Penumpukan Material Bangunan Drainase Diruas Jalan Palangga Selatan

WARTAWAN