Koltim,Fakta Pemberita Korupsi Com.Rumah Susun (Rusun) Pemkab Koltim sedang di lakukan revitalisasi oleh Satuan kerja non vertilkal tertentu penyediaan perumahan provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra),
Pekerjaan revitaliasi rumah susun PNS Pemkab kolaka Timur,dengan total anggaran Rp 2.274.751.000 (Dua Milyar Dua Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Satu Ribu Rupiah), masa pelaksanaan 150 hari kalender di mulai sejak tanggal 4 Mei hingga 30 september 2020.
Dikatakan Fajar, Selaku Direksi satuan kerja non vertikal tertentu penyediaan perumahan provinsi Sultra saat di temui media ini Selasa (23/6) menurutnya ” estisimasinya pekerjaan saat ini baru berjalan sekitar 20%,”katanya
Beberapa item pekerjaan yang sedang dilakukan revitilisasi yaitu penanganan kebocoran atap,pengecetan,penambahan septic tank 2 unit,ruang pompa air bersih dan tambahan ruang bangunan baru
“Saat ini bangunan Rumah susun (Rusun) PNS Pemkab koltim ada 24 kamar yang terdiri dari lantai bawah 12 kamar dan juga lantai atas ada 12 kamar,” tambahnya
Rusun ini belum di lakukan serah terima kepada pemerintah daerah kabupaten kolaka Timur,sehingga masi menjadi kewenangan pemprov Sultra dan di kelolah oleh satuan kerja non vertikal tertentu penyediaan perumahan provinsi Sulawesi Tenggara
” Kami berharap adanya penyerahan aset ini kepada pemerintah kabupaten kolaka Timur,sehingga Rusun ini nantiny a akan di kelolah oleh pemda Koltim,” harapnya (Idil)
Laporan : Idil
Editor : Ak